Biaya Membangun Trans Papua Rp 3,8 Triliun

Rabu, 4 November 2015 | 19:00 WIB
KOMPAS.COM / HILDA ALEXANDER Kondisi infrastruktur jalan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Sabtu (14/2/2015) saat kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ke pegunungan tengah, Papua.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana untuk membangun Trans-Papua senilai Rp 3,8 triliun. Pembangunan Trans-Papua dikerjakan tahun ini hingga tiga tahun mendatang.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dana untuk membangun Trans-Papua berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 senilai Rp 3,7 triliun. Sementara kebutuhan tahun 2016 berbeda, dan dananya meningkat menjadi senilai Rp 3,8 triliun.

"Trans-Papua merupakan jalan nasional, bukan jalan tol," jelas Basuki kepada Kompas.com, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dicanangkannya pembangunan Trans-Papua, tak lepas dari tingginya biaya hidup dan kebutuhan bila dibandingkan dengan daerah lainnya. Untuk mengurangi biaya distribusi barang di daerah paling timur Indonesia ini, pemerintah mencanangkan pembangunan Trans Papua yang ditargetkan selesai pada 2018.

Jalan Trans-Papua dirancang sepanjang 4.325 kilometer, yang dibagi menjadi jalan nasional sepanjang 2.685 kilometer dan non-nasional 1.379 kilometer.

Segmen tol yang diharapkan selesai dalam waktu dekat adalah Manokwari-Kambuaya-Sorong dengan total panjang 596 kilometer. Tol yang ditargetkan selesai tahun depan ini sudah membentang 556 kilometer dengan rencana dilengkapi jembatan sepanjang 485 kilometer.

Segmen Wageta-Timika juga dijadwalkan selesai pada 2016. Dari total panjang 196 kilometer, sepanjang 172 kilometer telah tersambung. Adapun jembatannya memiliki panjang 640 kilometer.

Sementara pada 2017, segmen yang ditargetkan selesai adalah jalur yang mengoneksikan Waropko-Oksibil sepanjang 136 kilometer, Dekai-Oksibil 225 kilometer, dan Wamena-Habema-Kenyam-Mamugu 295 kilometer. Masing-masing konstruksinya sudah mencapai 70 kilometer, 197 kilometer, dan 258 kilometer.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden