Awas, Ada Celah Berbahaya di SD Card

Kamis, 2 Januari 2014 | 10:37 WIB
Jenis-jenis microSD

KOMPAS.com — Kartu memori yang paling umum digunakan, SD Card ternyata memiliki lubang keamanan yang bisa membahayakan penggunanya. Baru-baru ini, dua programmer memaparkan fakta yang mengejutkan tersebut di ajang Chaos Communication Congress (30C3).

Andrew Huang dan Sean Cross dalam blog-nya mengatakan bahwa seseorang bisa menjalankan software berbahaya (malicious) dalam memori dengan sendirinya.

Ini bisa terjadi karena kartu memori memiliki komputer kecil yang disebut microcontroller yang biasa digunakan untuk melihat detail suatu data yang tersimpan.

Dengan memanfaatkan celah tersebut, seseorang bisa mencegat data yang sedang ditransfer dari satu penyimpanan ke penyimpanan lainnya. Mereka kemudian bisa memeriksa dan memodifikasi data tersebut.

Huang dan Cross mengatakan bahwa serangan tersebut juga bisa digunakan untuk menyalin data secara sembunyi-sembunyi, memodifikasi data sensitif seperti password, atau menjalankan suatu file execution yang tidak semestinya.

Hal tersebut bukan hanya mengancam jenis memori SD Card, melainkan juga penyimpanan berbasis flash lainnya, seperti SSD yang kini dipakai sebagai pengganti hard disk mekanis dalam PC, atau penyimpanan embedded multimedia card controller (eMMC controller) dalam smartphone.

Seperti diberitakan Cnet, Senin (30/12/2013), kedua programmer menemukan celah tersebut dengan melakukan teori reverse-engineering pada chip controller.

Mereka mempelajari bagaimana microcontroller menerima dan menjalankan firmware, lalu mempelajari perintah yang berjalan dalam chip.

Editor : Reza Wahyudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden