Ada Kelemahan, "Hacker" Bisa Intip Pesan WhatsApp

Minggu, 13 Oktober 2013 | 15:50 WIB
Logo WhatsApp.
Logo WhatsApp.

KOMPAS.com — WhatsApp adalah layanan pesan instan terbesar di dunia yang memiliki jumlah pengguna lebih besar dibanding Twitter dan menangani pengiriman 27 miliar pesan setiap hari. Pesan-pesan itu dienkripsi untuk meningkatkan keamanan.

Namun, enkripsi tersebut ternyata masih meninggalkan sebuah celah besar, seperti yang ditemukan oleh Thijs Alkemade, seorang mahasiswa ilmu komputer Universitas Utrecht di Belanda.

Sebagaimana dilansir oleh ArsTechnica, Alkemade mengungkapkan bahwa WhatsApp ternyata memakai kunci enkripsi yang sama untuk pesan masuk dan keluar di seluruh percakapan. Akibatnya, seorang peretas bukan hanya bisa "menguping" pembicaraan, tetapi juga menukar, menghapus, atau mengembalikan pesan pengguna.

Penemuannya itu dituangkan dalam sebuah publikasi blog. Alkemade berkesimpulan bahwa siapa pun yang bisa mencegat percakapan di WhatsApp seharusnya juga mampu membongkar enkripsi dengan sedikit usaha.

Pihak Whatsapp meresposn dengan mengatakan bahwa laporan Alkemade tersebut terlalu dibesar-besarkan. "Cerita bloger itu (Alkemade) lebih bersifat teoritis. Tidak benar pula bahwa semua percakapan (di WhatsApp) keamanannya tak terjamin," ujar CEO WhatsApp Jan Koum.

Akan tetapi, sejumlah pakar keamanan lain telah mempelajari temuan Alkemade dan menyatakan pendapat senada.

"Ini adalah kelemahan besar yang cara mengeksploitasinya diketahui banyak orang," tulis Thomas Ptacek, konsultan sekuriti dan cryptographer dari Matasano Securities, dalam sebuah diskusi di Twitter. "Si penyerang tak perlu menempatkan diri di tengah (pengirim dan penerima) untuk mencegat pesan-pesan."

Lalu, bagaimana mengatasinya? Alkemade mengatakan bahwa WhatsApp bisa menutup celah keamanan tersebut dengan berpindah memakai protokol keamanan bernama Transport Layer Security yang keandalannya telah teruji dan banyak dipakai di internet.

Penulis : Oik Yusuf
Editor : Aditya Panji

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden