KPU Ngotot Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Selasa, 5 November 2019 | 20:13 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaKomisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU.

"Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

"Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," sambung dia.

Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?

Kegigihan itu, lanjut Wahyu, lantaran KPU menginginkan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik dalam kariernya.

Sebab, tanpa ada aturan tersebut, KPU yakin masyarakat belum mampu memilih calon kepala daerah yang terbaik. Pasti ada saja yang memilih calon dengan latar belakang pernah tersandung kasus korupsi.

Wahyu menambahkan, meskipun tidak termuat di dalam UU Pilkada, PKPU itu berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.

"Kemudian ada UU untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, itu kan juga UU, itu kan juga landasan hukum," ujar Wahyu.

"Dalam menjalankan aturan main Pilkada, kan juga tetap berlaku UU yang lain yang meskipun secara tidak langsung itu mengatur KPU," lanjut dia.

Menurut Wahyu, apabila ada UU yang mengatur eks koruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

Berkaca pada pemilihan presiden, ada aturan yang menyebut, calon presiden dan wakil presiden tak boleh memiliki rekam jejak hukum, khususnya korupsi.

"Sebagai contoh dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Wahyu.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. 

 

Kompas TV Pada bulan Oktober 2019, Jakarta dan beberapa kota di Indonesia mengalami suhu udara yang sangat panas. Bahkan, beberapa warga melalui media sosial menceritakan kisah "panas"nya lewat video "Masak di atas aspal". Di Jakarta sendiri, khususnya aliran sungai Pesanggrahan termasuk yang paling terdampak suhu panas Jakarta. Jurnalis digital Kompas TV, Edika Ipelona, dalam penelusurannya menemukan aliran sungai Pesanggrahan ini kering pada bagian tepi sungainya. Debit air juga berkurang hingga 30 cm. Warga setempat mengakui pernah mengalami kekeringan yang lebih dari ini. Tepatnya, seminggu sebelum liputan ini di buat(27/10/2019). Bagaimana bentuk daerahmu saat kemarau panjang datang bertamu?



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorFabian Januarius Kuwado
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional