Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 4 November 2019 | 17:18 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaKetua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPU Nilai Ketentuan Pemecatan Anggota Partai di UU Parpol Perlu Dipertegas

Arief mengatakan, pihaknya ngotot untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada karena proses pemilihan kepala daerah diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang terbaik.

Tidak hanya itu, sosok kepala daerah juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang ia pimpin.

Dari pengalaman Pemilu Legislatif 2019 lalu, tidak ada aturan yang melarang eks koruptor nyaleg. Akibatnya, sejumlah mantan napi korupsi kembali maju di Pileg dan kembali terpilih.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, sempat muncul kepala daerah yang tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal kepala daerah tersebut merupakan mantan narapidana korupsi.

"Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik. Dalam tanda kutip, ya dia harus sosok yang sempurna," ujar Arief.

Agar ke depan PKPU yang melarang eks koruptor "nyalon" dalam Pilkada ini tidak dibatalkan seperti PKPU Pemilu Legislatif, Arief berharap, UU tentang Pilkada dapat direvisi.

Revisi tersebut haruslah memuat aturan tentang larangan mantan napi koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah.

Atau, jika undang-undang tidak direvisi tetapi larangan tersebut tetap masuk dalam PKPU, seluruh elemen hendaknya mendukung aturan tersebut.

Baca juga: Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada

Sehingga, tidak ada pihak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung layaknya PKPU Pemilu Legislatif, hingga menyebabkan aturan itu dibatalkan.

"Problemnya, undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Kalau semua pihak menilai bahwa ini penting untuk diatur, kan enggak akan ada yang melakukan judicial review. Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," lanjut dia.

Hingga pukul 17.10 WIB, RDP antara KPU dengan Komisi II DPR RI itu masih berlangsung. Belum ada persetujuan atau penolakan dari DPR terkait rancangan PKPU tersebut.

 

Kompas TV Brigadir UMP yang memberhentikan ambulans dinonaktifkan sementara dari Satlantas Polres Tebingtinggi. AKBP Sunadi menyebut, adanya salah paham berujung emosi membuat Brigadir UMP memberhentikan dan memukul sang sopir. Kasus ini pun telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya, anggota polisi yang terekam memukul sopir ambulans di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara dinonaktifkan dari tugasnya. Ia juga akan menjalani proses sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan sikapnya. Kapolres Tebing Tinggi menyatakan, kasus pemukulan yang dilakukan anggota Polres Tebingtinggi terhadap sopir ambulans Rumah Sakit Sri Pamela hanya karena kesalahpahaman. #PolisiPukulSopir #SopirAmbulans #VideoViral



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorFabian Januarius Kuwado
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional