Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Deti Mega Purnamasari
Kompas.com - Selasa, 8 Oktober 2019 | 16:54 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISATiti Anggraini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Perludem menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada, terutama terkait mantan narapidana kasus korupsi yang akan mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Titi mengatakan, percepatan putusan MK diperlukan agar bisa diterapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya sudah akan dimulai Desember ini.

Pasalnya, pada 11 Desember 2019 nanti, tahapan pencalonan kepala daerah untuk jalur perseorangan akan dimulai. Dengan demikian, diharapkan sebelum mendaftar mereka sudah mendapat kepastian hukum.

"Agar mereka tidak sia-sia dalam proses pencalonannya, kami meminta kebijaksanaan MK untuk memutus sebelum dimulainya masa tahapan pencalonan perseorangan, artinya sebelum 11 Desember 2019," ujar Titi, sebagai salah satu pemohon yang hadir dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada di MK, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Dengan demikian, apabila calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak perlu menghabiskan sejumlah biaya dan energi untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Dia pun optimistis MK dapat segera memutus uji materi yang diajukan Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini dikarenakan masih ada waktu dua bulan untuk bisa mengujinya.

"Saya kira tidak sulit bagi MK. Pertama, ini bukan perkara baru, MK sangat menguasai substansi yang kami mohonkan," ucap Titi.

"Kedua, ini perkara yang mendapat perhatian publik dan publik berkepentingan terhadap perkara yang kami mohonkan ini," ujar dia.

Diketahui, ICW-Perludem mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK, terkait dibolehkannya napi kasus korupsi maju dalam pilkada.

Baca juga: Persoalan UU Pilkada yang Perlu Diperbaiki...

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 menyebutkan bahwa ada jeda waktu 5 tahun bagi napi kasus korupsi sebelum dapat mencalonkan diri.

Hal ini kemudian membuat Undang-Undang Pilkada pada 2015, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 menetapkan adanya masa jeda 5 tahun bagi napi kasus korupsi.

Akan tetapi, MK kemudian membatalkan aturan dalam Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur masa jeda bagi napi kasus korupsi. Putusan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015.

Putusan itu kemudian menjadi dasar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pilkada, yang memberikan izin bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

Dalam gugatannya, ICW dan Perludem tidak hanya meminta jeda waktu dihadirkan kembali, tapi diperpanjang menjadi 10 tahun.

PenulisDeti Mega Purnamasari
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional