3 Tips ke Kampung Ekowisata Keranggan Tangsel, Jangan Lupa Reservasi

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:38 WIB
KOMPAS.com/SANIAMASHABI Kampung Ekowisata Keranggan, Kranggan, Setu, Tangerang Selatan, Banten

KOMPAS.com - Wisata ke Kampung Ekowisata Keranggan di Tangerang Selatan, Banten, bisa jadi salah satu pilihan untuk belajar tentang alam dan budaya dengan cara berbeda. Lokasinya di Jalan Lingkar Selatan, Kranggan, Setu, Tangerang Selatan.

"Awal mulanya ini koperasi di tahun 2015. Baru pada tahun 2018 dijadikan desa wisata," kata Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Kampung Ekowisata Keranggan, Basyith kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga:

Untuk diketahui, Kampung Ekowisata Keranggan masuk 75 besar desa wisata terbaik versi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Terdapat beragam aktivitas yang bisa dilakukan di tempat ini, antara lain bersantai di tepi Sungai Cisadane, belajar memanah, berburu spot Instagramable, belajar main alat musik tradisional, dan berkemah.

Baca juga: 10 Aktivitas di Kampung Ekowisata Keranggan di Tangerang Selatan

Saat ini pengunjung bisa memasuki Kampung Ekowisata Keranggan secara gratis, namun bila datang bersama rombongan sebanyak minimal lima orang akan dikenakan biaya mulai Rp 10.000.

Sebelum datang ke Kampung Ekowisata sebaiknya perhatikan beberapa tips berikut:

Tips wisata ke Kampung Ekowisata Keranggan Tangsel

1. Datang bersama rombongan

Kampung Ekowisata Keranggan, Kranggan, Setu, Tangerang Selatan, BantenKOMPAS.com/SANIAMASHABI Kampung Ekowisata Keranggan, Kranggan, Setu, Tangerang Selatan, Banten

Rata-rata kegiatan yang ada di Kampung Ekowisata Keranggan baru akan diadakan jika ada rombongan pengunjung datang.

Oleh sebab itu, datanglah bersama rombongan agar bisa lebih leluasa menikmati seluruh kegiatan yang ada di tempat ini.

Baca juga: 30 Tempat Wisata di Tangerang Selatan, Taman hingga Wisata Air

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden