4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Batik Menurut Pakar

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:03 WIB
Chelsea Austine Tampilan beberapa signature collection dari ITPC Runway 2022/2023, pada media preview Sakanti Samasta, Iwan Tirta Home, Kamis (29/9/22)

KOMPAS.com - Orang Indonesia seringkali mengandalkan batik untuk berbagai keperluan, baik formal maupun informal.

Sayangnya, tidak semua orang benar-benar memahami apa itu batik dan cara memilih batik sebelum mereka membelinya.

Hal tersebut membuat mereka salah membeli batik bahkan tidak menyadari apabila motif yang dikenakan "biasa saja" atau terbalik.

Nah, menurut pakar batik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Mulyanto, memilih batik memang ada "seninya".

Karena perlu beberapa pertimbangan, mulai dari motif, warna, dan makna sebelum batik yang diincar dibawa pulang ke rumah.

Baca juga: Batik Apakah yang Anda Kenakan Hari Ini?

Perhatikan hal ini sebelum membeli batik

Ada empat hal yang perlu diperhatikan supaya batik yang dibeli terlihat "wah" dan tidak kembar dengan orang lain. Berikut di antaranya:

Ilustrasi kain bermotif batikDok. pribadi Guru Besar FKIP UNS Prof. Dr. Mulyanto, M.Pd. Ilustrasi kain bermotif batik

1. Beli batik, bukan kain bermotif batik

Prof. Mulyanto mengatakan, masyarakat perlu memahami apa itu batik supaya momen pergi ke kondangan menjadi berkelas.

Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Seni Rupa Luar Sekolah FKIP UNS ini menjelaskan, batik yang sebenarnya, dibuat menggunakan bantuan lilin atau malam untuk menutup warna.

Keunikan proses pembuatan tersebut yang dikatakan Prof. Mulyanto berbeda dengan kain pada umumnya.

"Jadi, berbeda dengan printing. Itu bukan batik. Tapi, kain bermotif batik. Kalau batik ya benar-benar dibuat menggunakan lilin panas," jelas Prof. Mulyanto.

"Yang seperti itu, batik itu motifnya, bukan prosesnya," tambahnya.

Baca juga: Iwan Tirta Private Collection 2023: Akulturasi Batik dari China, Jepang, dan Belanda dalam Sebuah Cerita

2. Motifnya unik

Batik memiliki motif dan warna yang beragam. Tapi, dalam beberapa kejadian, batik yang kita gunakan kembar dengan orang lain.

Nah, untuk mengantisipasi kejadian seperti itu, Prof. Mulyanto menyarankan supaya masyarakat memilih batik yang motifnya unik.

"Motif unik misalnya memiliki makna sesuai dengan kearifan lokal asal motif dicipta, kalau bisa motif merupakan hasil pengembangan dari motif batik klasik," jelasnya.

"Motif batik klasik terdiri atas motif banji, ganggong, ceplok, nitik atau anyaman, kawung, parang, lereng, semen, lung-lungan, dan buketan."

Contoh batik motif sanggit.Dok. pribadi Guru Besar FKIP UNS, Prof. Dr. Mulyanto, M.Pd. Contoh batik motif sanggit.

3. Motif sanggit

Prof. Mulyanto mengatakan bahwa nilai tambah pada batik yang dirancang menjadi pakaian terletak pada motif sanggit.

Motif sanggit yang ia maksud adalah motif batik tetap bersambung dan utuh saat dibikin menjadi pakaian.

"Misalnya motif di bagian depan, motif di bagian samping kiri dan motif di bagian samping kanan, serta motif di bagian saku," terang Prof. Mulyanto.

"Kalau misah, enggak nyambung, ya artinya kurang bagus."

"Batik yang bagus itu, antara lain motifnya unik, paduan warnanya unik, dan motifnya sanggit," sambungnya.

4. Warnanya unik

Selain motif unik yang wajib diperhatikan, jangan lupa untuk memilih warna batik yang unik sehingga tidak sama dengan orang lain.

Memilih warna batik yang unik membuat pemakainya terlihat "beda" ketika menghadiri acara resmi, seperti konferensi, rapat, atau kondangan.

Prof. Mulyanto mengatakan, warna batik perldu dipertimbangkan karena paduan warna batik umumnya tidak dapat dibuat ulang secara persis.

"Sehingga hal itulah yang menjadikan keunikan batik. Apalagi jika proses pewarnaan dilakukan secara pencelupan," pungkasnya.

Baca juga: 4 Rekomendasi Motif Batik untuk Kondangan agar Beda dengan Tamu Lain

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden