Jangan Mencuci Batik dengan Mesin Cuci

Senin, 3 Juni 2013 | 20:48 WIB
Ilustrasi batik tulis

KOMPAS.com - Batik tulis asli pasti harganya mahal. Makanya, jangan sampai koleksi batik tulis rusak hanya karena cara mencuci yang salah.

"Banyak orang yang serba salah saat harus mencuci batik. Mau dicuci takut rusak, kalau tak dicuci jadi kotor,."

Demikian penuturan pecinta batik, Iwet Ramadhan, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, beberapa waktu lampau.

Baca juga: Agar Warna Batik Tak Cepat Pudar

Sebagai pecinta batik, Iwet mengungkapkan, kain batik khususnya batik tulis harus dirawat dengan cara khusus.

Cara tersebut antara lain dengan mencucinya memakai buah lerak, dan menyimpannya di lemari yang kering.

"Jangan lupa selipkan akar wangi dalam lemari untuk menghindarkan rayap dan binatang lain yang bisa merusak kain."

"Akar wangi ini juga akan membuat kain batik jadi lebih wangi," kata dia.

Selain itu, bagaimana sih cara merawat batik yang tepat?

1. Pisahkan batik dari jenis pakaian yang lain.

Hal ini untuk menghindarkan kain dan pakaian lain agar tak kelunturan oleh batik.

 

Baca juga: Beda Batik dan Ecoprint, Teknik Cetak yang Sering Dianggap Sama

Sebab, campuran malam dan pewarna dari batik tulis ini sangat mudah luntur.

2. Cuci batik dengan menggunakan buah lerak atau deterjen khusus pencuci batik.

Sebaiknya jangan menggunakan deterjen pakaian biasa, karena bisa membuat batik rusak dan sedikit memudar warnanya.

Untuk hasil maksimal, sebaiknya cuci dengan air hangat.

3. Ketika mencucinya, jangan menggunakan mesin cuci. Akan lebih baik jika kamu mencucinya dengan menggunakan tangan.

4. Setelah merendam batik sebentar, kucek perlahan agar kotoran terangkat semua.

Ingat, jangan sesekali menyikat batik, karena akan merusak kain, warna, dan motif batik.

 

Baca juga: Batik Pendulum Arts, Koleksi Lawan Pandemi dari Batik Komar

Sikatan yang terlalu keras akan berpotensi merobek kain.

5. Saat akan menjemur, jangan memeras batik, karena akan membuat kain jadi kusut.

6. Gantung dengan gantungan yang tebal agar tidak meninggalkan bekas lipatan di kain setelah kering.

"Kamu bisa juga menjemurnya di sebilah bambu yang diameternya besar."

"Selain agar tidak meninggalkan bekas liputan, penjemuran menggunakan jemuran berdiameter besar ini agar antar helaian tidak menempel dan luntur," kata Iwet.

Baca juga: Kostum Spider-man Berhias Motif Batik, Apa Jadinya?

7. Sebaiknya jangan menjemurnya langsung di bawah terik matahari. Sebaliknya, angin-anginkan saja kain ini di bawah tempat teduh.

8. Setelah kering, setrika dengan menggunakan panas yang rendah.

Alasi dengan menggunakan kain yang tipis, agar setrika tak langsung menempel pada kain batik.



Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden