Agar Warna Batik Tak Cepat Pudar

Kamis, 13 Juni 2013 | 12:02 WIB
KOMPAS.com/Ni Nyoman Wira Proses pewarnaan kain batik di Kampung Batik Giriloyo, Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).

 

KOMPAS.com – Keindahan kain atau busana yang terbuat dari kain batik memang memerlukan perawatan khusus.

Terlebih lagi jika kain batik tersebut menggunakan bahan pewarna alami, seperti dari ranting pohon, kulit, hingga daun-daunan.

Adakah cara khusus untuk merawatnya?

Agar busana atau kain batik tetap terlihat cantik dan menawan, ada beberapa cara khusus yang harus diperhatikan.

Baca juga: Cegah Luntur, Begini Mencuci dan Menyetrika Kain Batik Tulis

Pasalnya, desainer Musa Widyatmojo pernah menerangkan, batik yang dibuat dari pewarna alami warnanya tidak akan awet dan cepat pudar.

Nah, untuk menjaga agar warna batik tetap terlihat indah, Musa punya cara tertentu.i

Jika kamu mempunyai Ecobatik (batik yang berasal dari bahan pewarna alami), jangan pernah mencucinya menggunakan sabun detergen.

Sebaiknya, gunakan lerak (bahan khusus untuk mencuci kain batik).

Kemudian, ketika akan menjemurnya, jangan arahkan batik langsung ke arah sinar matahari (atau di bawah sinar matahari langsung).

Sinar matahari akan mempercepat proses pemudaran warna pada kain batik.

Jadi, jemurlah batik di tempat teduh, atau angin-anginkan saja.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Cara Benar Menyimpan Kain Batik Tulis

Setelah itu, saat menyetrika batik, jangan tempelkan bagian setrika yang panas langsung di atas kain.

Hal ini hanya akan menyebabkan warna batik cepat pudar. Selain itu jangan gunakan suhu yang terlalu panas saat menyetrika batik.

Langkah tepat saat menyetrika batik adalah dengan membalik kain tersebut, dan setrika dalam kondisi suhu sedang.

Selamat mencoba!

 

 

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden