Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT Diskominfo Pamekasan

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:08 WIB
KOMPAS/SUPRIYANTO Ilustrasi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program DBHCT, Rafwanadi. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Rafwanadi berdasarkan pada alat bukti dan keterangan yang dihasilkan dari penyelidikan hingga penyidikan.

Baca juga: Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan, Kejari Akan Segera Tetapkan Tersangka

"Barang bukti dan keterangan yang kami peroleh, sudah cukup untuk menahan dan mentersangkakan Rafwanadi," ujar Ardian melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/6/2022).

Kepala Diskominfo Pamekasan, Muhammad, tidak merespons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Muhammad juga tidak ada di kantornya saat didatangi.

Baca juga: Harga Daging Sapi Terjangkit PMK di Pamekasan Dijual Rp 40.000 Per Kilogram

Dalam kasus DBHCT di Diskominfo Pamekasan, Kejari Pamekasan sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat di Diskominfo. Mulai dari Kepala Diskominfo, Muhammad dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rahmansyah.

Kejari juga memeriksa rekanan pengadaan barang dan jasa. Belasan wartawan sebagai penerima DBHCT untuk publikasi juga turut diperiksa.

Sementara itu, Diskominfo Pamekasan mengelola DBHCT tahun 2021 sebesar Rp 6,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi penanggulangan rokok ilegal.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden