Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan, Kejari Akan Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 7 Juni 2022 | 22:38 WIB
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Jawa Timur, Ginung Pratidina menyampaikan perkara tindak pindana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinask Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan sebesar Rp 62 miliar.

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 6,2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.

Dalam perkara ini, Kejari Pamekasan sudah memeriksa sejumlah pejabat Diskominfo Pamekasan dan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DBHCT di Diskominfo Pamekasan sudah dilakukan penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak secara maraton setelah laporan masuk ke Kejari Pamekasan.

Baca juga: Batik Premium hingga Batik Corona Asal Pamekasan Akan Mejeng di KTT G20

"Perkara Tipikor DBHCT ini tinggal penetapan tersangka. Dalam waktu dekat akan segera diproses dan segera ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor," kata Ginung di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (7/6/2022).

Ginung menambahkan, selama proses penyidikan, sudah ada pejabat Diskominfo Pamekasan yang mengembalikan uang berdasarkan hasil audit internal dari Inspektorat Pemkab Pamekasan. Namun, pihaknya tidak fokus pada masalah pengembalian uang tersebut, sebab hal itu urusan internal Pemkab Pamekasan.

Baca juga: Gantikan Rajae, Fattah Yasin Dilantik Jadi Wakil Bupati Pamekasan

"Pengembalian uang itu tidak menggugurkan perkara yang sudah diproses di kami," imbuhnya.

Selain pejabat Diskominfo, pihak rekanan juga ada yang mengembalikan uang ke kas negara.

"Nanti akan kami cek lagi sudah sampai di mana pengembalian uang tersebut karena bagian dari proses penyidikan," ungkap Ginung.

Ginung masih merahasiakan calon tersangka dalam perkara DBHCT ini. Ginung berjanji akan menginformasikan jika sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden