PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 6,2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.
Dalam perkara ini, Kejari Pamekasan sudah memeriksa sejumlah pejabat Diskominfo Pamekasan dan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DBHCT di Diskominfo Pamekasan sudah dilakukan penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak secara maraton setelah laporan masuk ke Kejari Pamekasan.
Baca juga: Batik Premium hingga Batik Corona Asal Pamekasan Akan Mejeng di KTT G20
"Perkara Tipikor DBHCT ini tinggal penetapan tersangka. Dalam waktu dekat akan segera diproses dan segera ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor," kata Ginung di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (7/6/2022).
Ginung menambahkan, selama proses penyidikan, sudah ada pejabat Diskominfo Pamekasan yang mengembalikan uang berdasarkan hasil audit internal dari Inspektorat Pemkab Pamekasan. Namun, pihaknya tidak fokus pada masalah pengembalian uang tersebut, sebab hal itu urusan internal Pemkab Pamekasan.
Baca juga: Gantikan Rajae, Fattah Yasin Dilantik Jadi Wakil Bupati Pamekasan
"Pengembalian uang itu tidak menggugurkan perkara yang sudah diproses di kami," imbuhnya.
Selain pejabat Diskominfo, pihak rekanan juga ada yang mengembalikan uang ke kas negara.
"Nanti akan kami cek lagi sudah sampai di mana pengembalian uang tersebut karena bagian dari proses penyidikan," ungkap Ginung.
Ginung masih merahasiakan calon tersangka dalam perkara DBHCT ini. Ginung berjanji akan menginformasikan jika sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.