Cekcok soal Suara "Sound System", Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung di Pamekasan

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:32 WIB
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Tersangka pembunuh kakak kandung di Pamekasan saat wawancara dengan Kapolres Pamekasan. Pembunuhan dipicu suara keras sound system yang dibunyikan korban.

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur menangkap M. Holli (30), pelaku pembunuhan terhadap Munif (37), warga Dusun Lekoh Barat II, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Holli ditangkap setelah melarikan diri usai peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 4 Mei lalu pada pukul 22.30 WIB.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022) menjelaskan, korban tewas merupakan kakak kandung tersangka.

Baca juga: Membahayakan, Jalur Balik di Pamekasan Gelap, Lampu Jalan Mati, Rawan Kecelakaan

Tersangka membunuh korban karena dipicu persoalan suara sound system yang dibunyikan korban di rumahnya.

Suara sound system tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian.

“Setelah sound system dibunyikan dengan keras, korban meninggalkan rumahnya dan membiarkanya terus menyala,” terang Rogib, Selasa.

Merasa tidak nyaman dengan suara keras sound itu, tersangka kemudian mematikan dengan cara memecahkan kaca rumah tersangka dan masuk ke rumah korban.

Listrik rumah tersangka kemudian dimatikan.

Mengetahui sound system dimatikan, tersangka kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya terlibat cekcok dengan korban.

Baca juga: 2 Pegawai Honorer Bacok Polisi karena Tak Diberi Uang untuk Beli Minuman Keras

Cekcok mulut itu berujung perkelahian. Tersangka melempar kepala korban dengan batu bata hingga berdarah.

Pelaku kemudian membalasnya dengan melempar batu yang sama.

“Korban kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya. Merasa terancam, tersangka buru-buru masuk ke rumahnya mengambil pedang dan menebas leher korban hingga terkapar,” imbuh Rogib.

Setelah korban terkapar, tersangka kemudian melarikan diri. Pengakuan teraangka, tidak ada niat untuk membunuh korban.

Namun karena terancam, pembunuhan akhirnya terjadi.

“Saya menyesal telah menghabisi kakak kandung saya. Saya tidak punya niat untuk membunuhnya hanya karena persoalan sepele,” ujar Holli.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden