Harga Minyak Goreng di Pamekasan Masih Tinggi, Pedagang Kue Pilih Perkecil Ukuran

Senin, 23 Mei 2022 | 12:51 WIB
SHUTTERSTOCK/NAYPONG STUDIO Ilustrasi minyak goreng.

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Harga minyak goreng di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terpantau masih tinggi. 

Untuk harga minyak goreng curah masih mencapai Rp 20.000 per liter. Sementara minyak goreng kemasan berada di kisaran harga Rp 24.000. 

Harga minyak goreng curah sebelumnya diklaim turun usai pemerintah membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng.

Larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022.

Baca juga: Truk Angkut 4 Ton Lebih Minyak Goreng di Lombok Timur Terbalik, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Anisatun Mutmainnah, ibu rumah tangga asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan mengungkapkan, harga minyak goreng tak pernah turun sejak naik beberapa bulan lalu. 

"Kalau minyak goreng premium kemasan di atas Rp 24.000 per kilo. Bahkan ada yang dijual Rp 29.000," ujar Anisatun saat ditemui, Senin (23/5/2022). 

Penjual jajanan pasar ini mengatakan, untuk menyiasati mahalnya harga minyak goreng ia pun mengurangi ukuran kue yang dijual. 

Dengan begitu, ia tak perlu menaikkan harga kue. 

"Kalau bahan kue yang lain kenaikannya hanya Rp 1.000. Beda dengan minyak goreng yang berubah harga dari Rp 14.000 ke Rp 24.000," imbuhnya. 

Baca juga: Cekcok soal Suara Sound System, Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung di Pamekasan

Perempuan 2 anak ini berharap penurunan harga minyak goreng segera dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat yang menjalankan usaha mikro. 

"Kalau harga minyak goreng turun, sangat membantu kepada kami yang penjual asongan," ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, harga minyak goreng kemasan produk pabrik tidak bisa diatur oleh siapa pun.

Harga tersebut sudah menjadi kewenangan perusahaan dan tak bisa diintervensi pemerintah. 

"Kami tidak bisa menurunkan harga minyak goreng (kemasan) di pasaran karena itu sudah ketetapan perusahaan," terang Sjaifuddin saat dikonfirmasi melalui telpon seluler. 

Baca juga: 45 Calon Jemaah Haji Asal Pamekasan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Menurut Sjaifuddin, Pemkab Pamekasan hanya bisa memberikan subsidi harga minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Kami sudah menjual minyak goreng curah bersubsidi kemarin. Tapi kalau warga terus-terusan minta minyak goreng murah bersubsidi, kami tidak mampu," ungkap Sjaifuddin. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden