4 Pembobol SD di Aceh Utara Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

Jumat, 10 Juni 2022 | 15:38 WIB

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap lima pencuri spesialis pembobol gedung sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kelimanya sudah dua kali membobol gedung SD, yakni SD Negeri 6 Senuddon di Desa Cot Trueng, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye di Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kelima pencuri itu berinisial HR (39), RA (25) dan IS (29), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kemudian TF (26), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan MN (48), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

HR, RA, IS, dan TF berperan sebagai pencuri yang membobol SD. Sedangkan MN berperan sebagai penadah barang curian.

Baca juga: Pembobol Toko di Bima Tutupi Kepala dengan Kardus Saat Beraksi

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (10/6/2022) menyebutkan, peristiwa pembobolan sekolah itu terjadi sepanjang Mei 2022.

“Setelah kita minta keterangan saksi, lengkap dengan barang bukti. Kita tangkap IS, RA di rumahnya di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Dari kedua orang ini, kita tangkap HR dan MN,” sebutnya.

Barang bukti yang disita yaitu empat laptop, dua proyektor, sound system, tape, dan ampli masing-masing satu unit. Barang ini milik SD Negeri 6 Seunuddon.

Sedangkan barang bukti yang dicuri dari SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye berupa satu printer, dua laptop, satu komputer, tiga gitar, dua proyektor, dan kabel elektrik.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya.

Baca juga: Komplotan Porter di Bandara Supadio Pontianak Gunakan Pulpen untuk Bobol Koper Penumpang

Noca menambahkan, satu pelaku berinisial TF yang berperan sebagai pencuri saat ini masih buron dan polisi sudah mengantongi identitas pelaku.

“Satu lagi sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita imbau menyerahkan diri baik-baik ke Polres. Jika pun tidak, maka kita cari sampai ketemu,” pungkasnya.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden