BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menangkap dua orang spesialis pembobol toko berinisial Ma (24) dan Aa (28), Sabtu (4/6/2022) pukul 14.00 Wita.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah toko di kompleks Pasar Raya, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Harga Jagung Petani Anjlok, Pemkab Bima: Gudang Sedang Penuh
Dalam aksinya pada akhir Mei 2022 lalu, pelaku Ma dan Aa masuk toko dengan tidak mengenakan baju.
Mereka juga menutup kepala menggunakan kardus supaya wajah tidak tertangkap kamera pengintai.
Pelaku terlihat menenteng plastik hitam dan senter. Mereka mengambil barang dan uang senilai Rp 7 juta dari laci toko.
"Tim melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus pembokaran toko bertempat di Pasar Raya Bima. Kejadian tersebut terekam CCTV pemilik toko, Nasibah (62) warga Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Warga NTB, Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat Sampai 3 Hari ke Depan
Dari petunjuk rekaman CCTV dan sejumlah keterangan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri dan indentitas seorang pelaku.
Pelaku Aa kemudian tertangkap di rumahnya, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu (4/6/2022)/
Baca juga: 2 Tahun Buron, Pembobol Rumah Pensiunan Jaksa di Bima Ditangkap