Jadi Pemantau Pemilu 2022 Filipina, Anggota KPU RI: Hanya Perlu 5 Jam Suara Terekapitulasi Penuh

Selasa, 10 Mei 2022 | 19:02 WIB
AP PHOTO/AARON FAVILA Orang-orang bergegas memasuki sekolah yang digunakan sebagai tempat pemungutan suara untuk memilih saat pembukaan pemilihan pada Senin 9 Mei 2022 di Kota Quezon, Filipina.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota KPU RI Idham Kholik menjadi Tim Penilai Kehormatan Internasional dan Independen Pemilu 2022 di Filipina.

Ia pun menjadi saksi modernisasi pemilu di Filipina yang memperebutkan 77 posisi nasional, 18.103 posisi lokal. Sedangkan peserta pemilu ada 55.572 kontestan.

Pemilu 2022 Filipina sendiri terselenggara pada Senin (9/5/2022) kemarin.

Idham mengungkapkan, penyelenggaraan pemilu di Filipina dilakukan sangat cepat, terbuka, dan demokratis.

"Dan hanya memakan waktu 2 hingga 5 jam saja, perolehan suara sudah sampai di pusat dan direkapitulasi secara penuh sehingga menjadi hasil resmi, jadi tidak membutuhkan waktu berhari-hari dan tidak memakan korban," ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi KPU RI, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Profil Ferdinand Marcos Jr, Anak Diktator yang Jadi Presiden Terpilih Filipina

Untuk diketahui, pelaksanaan pemilu di Filipina dipantau langsung oleh Tim Penilai Independen Internasional dari 9 negara di mana delegasi Indonesia dipimpin oleh Idham, dengan anggota tenaga ahli Setjen KPU RI Ali Ridho dan staf setjen KPU RI Johan Teguh.

Idham pun mengungkapkan komitmennya tentang isu-isu kesetaraan gender dalam politik di pemilu serta cara meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu.

Hal tersebut diharapkan berdampak pada meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif atau parlemen.

“Ada banyak sekali pengalaman dan kebijakan yang menarik yang bisa dipelajari di Filipina untuk meningkatkan kualitas praktek demokrasi elektoral yang berkeadilan gender”, ujar Idham.

Untuk diketahui, modernisasi pemilu di Filipina didukung oleh alat yang disebut dengan Vote Counting Machine (VCM). Alat tersebut dapat memindai surat suara dan menerbitkan struk bukti hasil perhitungan suara dari pilihan pemilih di setiap TPS-nya.

Baca juga: Disorot Dunia, Kenapa Pilpres Filipina 2022 Kontroversial?

Ada 106.000 mesin VCM yang disiapkan oleh Smartmatic, sebuah perusahaan alat pemilu canggih yang telah terbukti dalam berbagai pengujian pilpres di lebih dari 70 negara.

Random Manual Acak (RMA) telah menunjukkan akurasi VCM dibandingkan dengan penghitungan manual. Di Filipina seluruhnya ada 37.000 lebih bilik suara dengan 1.800 pusat konsolidasi dan audit.

Dukungan teknologi juga dilakukan untuk daerah yang belum terjangkau internet, yaitu dengan alat yang dapat mentransmisi hasil ke satelit.

Dalam pemilu ini, TPS dibuka mulai jam 6 pagi dan ditutup jam 7 malam dengan jumlah pemilih 67.745.529 orang (dalam negeri).

Hal yang sama berlaku untuk pemungutan suara luar negeri ditutup jam 7 malam dengan 1,7 juta pemilih.

Dalam satu TPS, terdapat beberapa cluster (meja pelayanan pemilih) dan dalam satu barangay (Desa/Kelurahan), terdapat beberapa TPS yang ditentukan berdasarkan besaran populasi pemilih.

Baca juga: Pemilu Filipina Ricuh, 3 Sekuriti TPS Tewas Ditembak

Sebanyak 37.141 TPS tersebar di seluruh Filipina, sedangkan proses pengumpulan data dan penghitungan suara Pemilu Filipina ini berlangsung 9-16 Mei 2022.

Untuk diketahui, Comelec (KPU Filipina) tidak mentabulasi/merekapitulasi hasil perolehan suara (canvassing) pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi Kongres (Senator dan DPR) yang merekapitulasi dan menetapkan hasil Pemilu tersebut.

Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Dani Prabowo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden