KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Bisa Diefisienkan dengan Sejumlah Catatan

Rabu, 13 April 2022 | 17:01 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri), Ketua DKPP Muhammad (ketiga kanan), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan), Anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Anggota DKPP Teguh Prasetyo (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP itu dalam rangka membicarakan persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diusulkan KPU masih bisa diefisienkan. Efisiensi itu dibarengi dengan sejumlah catatan. 

"Tentu saja efisiensi ini masih sangat mungkin kita peroleh atau kita raih lagi dengan beberapa catatan, setidak-tidaknya ada dua hal penting yang ingin kami sampaikan," kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (13/4/2022).

Pertama, Hasyim berharap agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memfasilitasi pengadaan infrastruktur berupa kantor atau gudang bagi KPU.

Baca juga: Rabu Besok, Bawaslu RDP dengan DPR Bahas PKPU dan Anggaran Pemilu

Sebab, saat ini banyak KPU-KPU di daerah yang masih menyewa kantor atau kondisi kantornya tidak layak sehingga KPU membutuhkan anggaran untuk penyediaan infrastruktur.

"Mengapa anggaran besar? Karena keperluan yang diperlukan di kepemiluan dalam hal ini pandangan KPU bukan sekedar aspek elektoral tapi juga ada aspek-aspek dukungan infrastruktur seperti kantor, kemudian gudang," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, anggaran penyediaan infrastruktur itu umumnya baru mendapat respons positif jika diajukan saat mendekati masa pemilu.

Hasyim melanjutkan, di tengah situasi pandemi, KPU juga mesti memberi fasilitas kesehatan kepada penyelenggara hingga tingkat KPPS sehingga anggaran Pemilu 2024 cenderung membengkak.

Ia menuturkan, pada Pilkada 2020 lalu, layanan kesehatan bagi penyelenggara pemilu dianggarkan melalui APBN.

"Tetapi dalam praktiknya banyak juga teman-teman KPU penyelenggara pilkada itu difasiitasi sepenuhnya oleh pemerintah daerahnya," ujar dia.

Oleh karena itu, Hasyim berharap, pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan layanan kesehatan tersebut sehingga KPU dapat berfokus pada anggaran yang menyangkut aspek elektoral.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 segera diputuskan mengingat tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada Juni 2022.

Baca juga: Pemerintah Minta Anggaran Pemilu 2024 Disusun Secara Efektif dan Efisien

Jokowi mengatakan, anggaran terhadap Pemilu akan dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu. Rinciannya, APBN untuk Pemilu dan APBD untuk Pilkada.

"Kemarin sudah disampaikan ke saya bahwa diperkirakan anggarannya sebesar Rp 110,4 triliun KPU dan Bawaslu. KPU-nya 76,6 triliun, Bawaslu 33,8 triliun," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas kabinet di Istana Negara, dikutip dari channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).

Secara khusus, Jokowi meminta perkiraan anggaran tersebut dihitung kembali.

"Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN maupun dalam APBD dan dipersiapkan secara bertahap," kata dia.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden