KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu alternatif transportasi darat untuk bepergian antarkota maupun antarprovinsi. Salah satu keunggulan bus adalah menjangkau lebih banyak tujuan.
Pemerintah dan perusahaan otobus (PO) terus berusaha meningkatkan pelayanan pada transportasi darat ini sehingga penumpang menjadi nyaman dan aman.
Berdasarkan trayeknya, ada bus yang merupakan Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
Baca juga: Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus
Baca juga: Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya
Lantas apa perbedaan bus AKAP dengan AKDP? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Kompas.com:
Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi:
1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN)
2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
4. Angkutan Perkotaan (Angkot)
5. Angkutan Perdesaan
Definisi AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi, dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Sementara, AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Baca juga: Bus Wisata ke Girpasang Klaten Resmi Beroperasi, Harga Mulai Rp 30.000
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menambahkan, bus AKAP melayani penumpang antarprovinsi.
“AKAP jenis layanan ini untuk bus yang melayani masyarakat asal dan tujuan tertentu dari dan ke antarprovinsi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com (9/4/2022).
Contohnya adalah jurusan Jakarta-Semarang yang dilayani oleh sejumlah perusahaan otobus (PO) antara lain PO Sindoro Satria Mas.
Kemudian, jurusan Jakarta-Surabaya (PO Gunung Harta, dan lainnya), jurusan Jakarta - Bandung (PO BSI, dan lainnya), jurusan Jakarta-Yogyakarta (PO. Maju Lancar dan lainnya), serta jurusan lainnya.
Sementara itu, AKDP merupakan bus yang melayani masyarakat dengan asal dan tujuan tertentu dari dan ke kota di dalam provinsi.
Baca juga: Kondisi Jalan di Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Rawan Rem Blong
Baca juga: Terminal Tirtonadi Kota Solo Bisa Jadi Wisata, Bukan Sekadar Tempat Tunggu Bus
Ia mencontohkan, PO yang menyediakan layanan AKDP antara lain PO Safari dan lainnya (jurusan Semarang-Solo) serta PO Budiman dan lainnya (jurusan Bandung-Tasikmalaya).
Kemudian, ada PO Kalisari, PO Menggala, PO Pelita Mas, dan lainnya (jurusan Surabaya-Malang), serta PO Karunia Bakti dan lainnya (jurusan Garut-Bekasi).
Selain rute, terdapat mekanisme tarif berbeda antara bus AKAP dan AKDP. Kurnia mengatakan tarif bus AKAP diatur oleh pemerintah dan mekanisme pasar.
“Untuk AKAP kelas ekonomi diatur pemerintah, untuk non-ekonomi dilepas ke pasar,” terangnya.
Aturan mengenai tarif AKAP kelas ekonomi diatur melalui Permenhub Nomor 36 tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Dalam aturan itu, tarif dibedakan menjadi tiga jenis yakni tarif dasar, tarif batas atas, dan atrif batas bawah. Tarif dasar adalah tarif per penumpang per kilometer (km).
Tarif dasar wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp 119 per penumpang/km. Tarif dasar wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya sebesar Rp 132 per penumpang/km.
Berdasarkan tarif dasar tersebut, maka Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Baca juga: 5 Tips Naik Bus Saat Libur Akhir Tahun agar Makin Nyaman
Tarif batas atas wilayah I sebesar Rp 155 per penumpang/km. Sedangkan, tarif batas atas wilayah II sebesar Rp 172 per penumpang/km
Sementara itu, tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp 95 per penumpang/km. Sedangkan, tarif batas bawah wilayah II sebesar Rp 106 per penumpang/km.
Dengan ketentuan tersebut, PO yang menyediakan layanan AKAP kelas ekonomi dilarang melanggar tarif batas atas dan batas bawah.
Kurnia melanjutkan, tarif bus AKDP diatur oleh pemerintah daerah setempat. Sebab, bus tersebut beroperasi antarkota dalam satu provinsi.
Bus AKAP dan AKDP juga mempunyai perbedaan dari sisi terminal. Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengategorikan terminal bus dalam Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Mengacu aturan itu, tipe dan kelas terminal bus penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tiga tipe, meliputi, terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C.
Dalam aturan tersebut, terminal bus tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
Namun, terminal tipe A dapat dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain.
Itu berarti, jika penumpang hendak bepergian menggunakan bus AKAP, maka hanya tersedia di terminal bus tipe A.
Baca juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Bus agar Perjalanan Makin Nyaman
Sementara, tenumpang tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi. Jadi, penumpang bisa menemukan bus AKDP baik di terminal tipe A maupun terminal tipe B.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan AKAP dan AKDP berdasarkan rute, tarif, dan terminal.