Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya

Minggu, 3 April 2022 | 18:12 WIB
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Satu unit armada bus wisata bernama Malang City Tour atau Macito yang melayani masyarakat untuk berkeliling menikmati pusat Kota Malang secara gratis.


MALANG, KOMPAS.com - Menikmati Kota Malang bisa dilakukan lewat berbagai cara. Termasuk salah satunya menjajal bus wisata, Malang City Tour atau Macito.

Bus yang disediakan oleh Pemkot Malang ini beroperasi setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 15.00- 18.00 WIB. Masyarakat yang ingin mencoba tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: 25 Wisata Hits dan Kekinian di Malang, Banyak Spot Foto Instagramable

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, kapasitas bus dalam sekali perjalanan dapat mengangkut 26 penumpang.

Macito terlihat seperti kendaraan pariwisata lainnya dan memiliki atap terbuka, sehingga penumpang dapat merasakan udara sejuk dan pemandangan langsung pusat Kota Malang jika naik kendaraan ini.

"Dari segi keamanan penumpang tidak usah khawatir, bus ini sudah layak jalan dan aman."

"Nanti jalannya juga pelan-pelan, tidak kencang-kencang sehingga penumpang bisa benar-benar menikmati Kota Malang," kata Heru.

Baca juga:

Heru menyampaikan bus seharga Rp 1,8 miliar itu saat ini baru tersedia satu unit. Tetapi, Pemkot Malang tidak menutup kemungkinan untuk menambah armada tergantung dari ketersediaan anggaran yang ada.

Rute bus Macito

Bus Malang City Tour (Macito) milik Pemkot Malang saat hendak mengantar sejumlah delegasi yang berkunjung ke Kota Malang pada 2019 lalu.KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Bus Malang City Tour (Macito) milik Pemkot Malang saat hendak mengantar sejumlah delegasi yang berkunjung ke Kota Malang pada 2019 lalu.

Bus Macito memiliki beberapa rute yang dilewati. Mulai dari Taman Rekreasi Kota atau Taman Wisata Rakyat (Tawira), dekat Mini Block Office Pemkot Malang.

Kemudian, bus menuju dan memutari Alun-Alun Tugu Kota Malang dan dilanjutkan dengan melewati kawasan Kayutangan Heritage.

Baca juga:

"Nanti di Kayutangan Heritage, bus berhenti dan penumpang bisa berswafoto sebentar sekitar 15 menit, kemudian bus kembali ke Tawira lagi," kata Kabid Angkutan Dishub Kota Malang, Sony Bachtiar.

Dalam sekali perjalanan, bus Macito menghabiskan waktu berkeliling dengan estimasi paling lama sekitar 30 menit.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden