Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus

Sabtu, 9 April 2022 | 14:02 WIB
UNSPLASH/ Hobi industri Riset transportasi adalah salah satu hal penting yang perlu dilakukan saat mencari acara membuat itinerary.

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program Mudik Gratis tahun 2022.

Dari 350 kuota bus mudik, 270 bus di antaranya untuk mengangkut 8.100 penumpang dan 80 bus lagi untuk balik, mengangkut 2.400 penumpang.

Untuk keberangkatan arus balik, bus akan disiapkan dari 5 kota, yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Baca juga: Tarif Terbaru dan Rute Tol Jakarta-Malang untuk Mudik Lebaran 2022

Selain itu, tersedia pula 34 unit truk guna mengangkut 1.020 unit sepeda motor, yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Imbauan mudik tidak naik sepeda motor

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengimbau masyarakat agar tidak mudik menggunakan sepeda motor, apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang.

"Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” jelas Dirjen Budi, lewat keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Adapun keberangkatan bus mudik gratis ini dijadwalkan pada 28 April 2022. Rencana 14 kota tujuan mudik tersebut yaitu:

1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto

Cara daftar mudik gratis Kemenhub

Pendaftaran dimulai tanggal 9 April dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah. Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.

Selanjutnya, login dan isi data diri secara lengkap, kemudian tunggu verifikasi dan validasi dari sistem.

Ilustrasi mudik. KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Ilustrasi mudik.

Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik. Selanjutnya calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus. Sebelumnya, program mudik gratis ini sempat vakum selama 2 tahun.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan

“Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, kami diminta untuk menyiapkan mudik gratis bagi masyarakat umum atau masyarakat yang akan mudik dengan sepeda motor," tutur Budi.

Hanya saja, sambung dia, tahun ini anggarannya tidak terlalu besar dan kisaran masyarakat yang dapat ditampung hanya 10.500 penumpang dengan 350 unit bus.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden