Kasus Sopir Angkot Acungkan Besi, Ingat Pentingnya Jaga Emosi Saat Berkendara

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:21 WIB
INSTAGRAM/@medantalk Tangkapan layar akun Instagram @medantalk. Viral, video sopir angkot mengejar mobil sambil mengacungkan besi di Medan. Kini sopir angkot itu sudah ditangkap.

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sopir angkutan kota (angkot), mengacungkan besi ke arah pengendara mobil Wuling di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @medantalk, terlihat mobil angkot warna biru melaju di samping belakang mobil minibus warna hitam. Sopir angkot itu mengacungkan besi sambil terus mengejar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa itu bermula karena pengguna jalan tidak saling menghormati. Sopir angkot emosi karena diklakson-klakson dan kendaraan lain.

Baca juga: Intip 7 Modifikasi Mitsubishi yang Ramaikan Tokyo Auto Salon 2022

“Sopir angkot ini emosi diklakson dari belakang, kemudian dikasih jalan. Mobil Wuling itu menyalip, katanya (pengendara mobil Wuling) sempat mengeluarkan kata-kata tidak baik, terus dikejar,” ucap Wahyudi dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara sebaiknya menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan raya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Medan Talk (@medantalk)

“Emosi adalah hal yang wajar pada manusia. Namun, bedanya ada pada hasil emosi yang dihasilkan. Harus terkontrol dan sesuai aturan. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” kata Sony.

Sony mengingatkan, sebelum berkendara, sebaiknya pengemudi tahu kondisi dirinya. Mengemudikan kendaraan tidak hanya sehat secara fisik, tapi juga mental karena menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.

Sikap lainnya adalah menghargai pengguna jalan lain, siapa saja. Termasuk petugas di jalan raya atau bahkan dengan orang yang dianggap mengemudikan kendaraan secara agresif.

“Mungkin dia sedang buru-buru ada urusan penting yang tidak bisa dikompromikan. Berpikir positif saja, beri jalan, atau menjauh,” ucap Sony.

Ilustrasi pengendara emosi kurtbubna.com Ilustrasi pengendara emosi

Sementara itu, training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, pengendara harus punya rasa empati ketika berada di jalan, kesadaran, hingga mau memulai minta maaf lebih dulu.

“Berkelahi di jalan itu hanya akan menambah masalah, bukan menyelesaikan masalah. Pasti juga banyak kerugiannya,” ujar Jusri.

Baca juga: Sudah Jarang Bus yang Pakai Tangki Solar Tambahan

Menurut Jusri, menjaga emosi di jalan raya memang hal yang sulit untuk dilakukan, karena kondisi lalu lintas yang macet dan kebutuhan untuk tiba di tempat tujuan dengan cepat. Oleh sebab itu, menurut Jusri manajemen waktu juga harus diperhatikan.

“Masyarakat di kota besar itu kurang bisa manajemen waktu. Berangkat ke kantor mepet jam masuk, coba berangkat lebih awal, dan tentukan rute sebelum berkendara. Pasti tidak akan terburu-buru hingga akhirnya melanggar peraturan lalu lintas,” katanya.

Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden