Ketahui, Ini Cara Tepat Merawat Motor Koleksi

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:12 WIB
KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Motor lawas koleksi Museum Merpati Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pencinta sepeda motor yang mengoleksi motor lawas atau motor klasik. Sebab, menurut sebagian orang, kendaraan juga bisa dijadikan sebagai investasi.

Agar investasi tersebut tidak turun nilainya dan terus naik, tentu diperlukan perawatan. Motor koleksi biasanya jarang digunakan. Maka itu, berpotensi mengalami kerusakan jika hanya disimpan saja.

Baca juga: Mobil dan Motor Lawas Bisa Pakai BBM Oktan Tinggi, Ini Syaratnya

Motor yang jarang dipakai, sering kali sulit dihidupkan mesinnya ketika ingin digunakan. Penyebabnya pun beragam, mulai dari aki yang soak hingga saluran bensin yang pampat.

Motor lawas koleksi Museum Merpati MotorKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Motor lawas koleksi Museum Merpati Motor

Endro Sutarno, Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM), saat motor lama tak terpakai di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik.

"Sebab, kadang terdapat komponen atau bagian sepeda motor yang butuh diperhatikan saat diam dalam jangka waktu cukup lama, yang dikhawatirkan mempengaruhi kinerja," ujar Endro, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 6 Jurus Merawat Motor Lawas, Gampang-gampang Susah

Endro menambahkan, jika memang motor tidak ingin digunakan dalam waktu cukup lama, sebaiknya dicuci terlebih dahulu sebelum disimpan.

Motor lawas koleksi Museum Merpati MotorKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Motor lawas koleksi Museum Merpati Motor

”Karena ada beberapa pengendara motor yang harus melewati daerah becek, berbau, kotor, dan berlumpur. Salah satu dari hal tersebut yang mengakibatkan percepatan timbulnya karat dan risiko lain, disinggahi binatang misalnya, atau berpotensi merusak komponen,” kata Endro.

Endro menyarankan untuk melumasi bagian-bagian yang berpotensi menimbulkan korosi atau karat. Misalnya, komponen rantai roda atau bagian lain yang bergesekan. Sebaiknya, simpan motor menggunakan standar tengah.

Motor lawas koleksi Museum Merpati MotorKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Motor lawas koleksi Museum Merpati Motor

"Saat memanaskan mesin, sebaiknya dilakukan secukupnya saja, sekitar 3-4 menit. Kira-kira sampai suhu kerja mesin antara 80-100 derajat Celcius. Ada baiknya juga untuk melakukannya setiap hari," ujar Endro.

Endro menjelaskan, tujuan mesin dipanaskan agar sirkulasi oli mesin tetap lancar dan untuk pengisian baterai atau aki. Saat memanaskan mesin, disarankan tidak dilakukan di ruang tertutup.

Bagi yang memiliki motor dengan cover bodi terbuat dari plastik, penting juga untuk memperhatikan kondisinya. Jangan sampai celah atau rongga tersebut menjadi tempat singgah binatang, seperti tikus atau ular. Lakukan pengecekan ini saat memanaskan mesin.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden