Pengidap HIV/AIDS Merasa Bugar, Dokter: Jangan Putus Obat

Rabu, 10 November 2021 | 15:01 WIB
Ilustrasi.

KOMPAS.com - Terapi obat anti-retroviral untuk mengontrol perkembangan human immunodeficiency virus (HIV) perlu disiplin dilakukan seumur hidup agar penyakit tetap terkontrol dan kualitas kesehatan pengidap meningkat.

Dokter spesialis penyakit dalam divisi tropik dan infeksi RSUD Dr. Moewardi, dr. R. Satriyo Budhi Susilo, Sp.PD., M.Kes., FINASIM menjelasakan, selama ini ada beberapa pengidap infeksi HIV dan acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) yang merasa badannya bugar lalu berhenti minum obat anti-retro viral (ARV).

“Infeksi HIV/AIDS ini perlu terapi seumur hidup. Jadi ketika sudah positif, apa pun kondisinya, pengidap perlu minum obat ARV terus walaupun badan sudah enakan,” jelas dia, ketika berbincang dengan Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: 7 Cara Penularan HIV dan Pencegahannya

Satriyo menyampaikan, kemajuan terapi obat ARV untuk pengobatan HIV/AIDS menggeser paradigma penyakit ini tak lagi menakutkan, seperti di awal kemunculannya pada dekade 1980-an.

“Dulu orang kena HIV/AIDS pasti fatal. Sekarang, dengan obat ARV rutin virus mereka bisa hidup laiknya orang normal. Penyakit ini jadi seperti penyakit kronis lain yang perlu terapi obat seumur hidup seperti penderita diabetes yang perlu suntik insulin,” kata dia.

Menurut Satriyo, penderita yang rutin minum obat ARV sesuai anjuran dokter selama beberapa bulan sejak awal diketahui positif HIV, perkembangan HIV di dalam tubuhnya dapat ditekan, penyakit tidak berkembang menjadi AIDS, komplikasi penyakit lain bisa dicegah, dan meminimalkan risiko penularan.

“Apabila HIV sudah tersupresi (jumlah virus menurun dan pengobatan berhasil), imun pengidap ODHA (orang dengan HIV/AIDS) bisa seperti orang biasa,” ujar dia.

Baca juga: 4 Perbedaan HIV dan AIDS yang Perlu Diketahui

Perlu diingat kembali, tujuan utama terapi obat ARV bukan untuk menyembuhkan HIV/AIDS, tapi untuk menjaga kesehatan penderita dan mencegah penyakit memburuk. Sehingga, tidak ada istilah HIV/AIDS sembuh.

Sementara itu, terdapat beberapa risiko ketika pengidap HIV/AIDS berhenti minum obat ARV, minum obat tidak teratur, atau minum obat tidak sesuai anjuran dokter.

Antara lain HIV di dalam tubuh berkembang semakin banyak, imunitas tubuh melemah, resisten obat sehingga penyakit jadi lebih susah dikontrol, dan risiko penularan meningkat.

Selain itu, ketika sistem daya tahan tubuh semakin melemah, penderita HIV/AIDS yang putus obat rentan terkena penyakit lain seperti tuberkulosis, meningitis, kanker limfoma, atau sarkoma kaposi.

Kondisi tubuh yang sudah berat melawan HIV, apabila ditambah beban penyakit lain bakal semakin lemah, sehingga tak jarang berisiko fatal atau meninggal dunia.

Baca juga: Gejala HIV pada Pria dan Wanita

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden