Ini Alasan TKDN Ponsel 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen

Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:02 WIB
Tomsguide.com ilustrasi smartphone Android

KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menetapkan besaran minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) baru untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, yakni sebesar 35 persen.

Angka itu lebih tinggi 5 persen dari nilai TKDN yang ditetapkan untuk perangkat 4G sebelumnya, yakni 30 persen.

Jadi ke depannya, perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, smartphone misalnya, wajib mengandung 35 persen komponen lokal agar diizinkan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia.

Dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021) siang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan alasan di balik keputusan peningkatan nilai TKDN tersebut.

Baca juga: iPhone 13 Lolos TKDN, Ini Perkiraan Harganya di Indonesia

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi  komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G di dalam negeri," kata Johnny.

Selanjutnya, kebijakan besaran minimal TKDN yang baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri perangkat telekomunikasi di Tanah Air, serta memastikan keterlibatan pemain lokal yang semakin tinggi pula di industri telekomunikasi dalam negeri.

"Dengan begitu, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G," kata Menkominfo.

"Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G dan 5G," imbuh dia.

Skema TKDN

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.

Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Baca juga: Penjualan Smartphone 5G di Indonesia Tembus 500.000 Unit

Menkominfo Johnny G. Plate tidak merinci bagaimana skema TKDN untuk perangkat 5G. Namun, bila mengacu pada aturan TKDN 4G sebelumnya, TKDN bisa ditempuh dengan beberapa jalur untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat, sebagai berikut.

  • Skema pertama menitikberatkan pada hardware, seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
  • Kemudian skema kedua lebih membebankan pada software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.
  • Skema ketiga adalah memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.

Untuk diketahui, aturan soal TKDN ini pertama kali berlaku efektif pada 1 Januari 2017.

Sejak saat itu, para vendor perangkat telekomunikasi wajib memenuhi nilai TKDN minimal sebesar 30 persen agar perangkatnya telekomunikasi berbasis jaringan 4G LTE miliknya, misalnya smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia.

Baca juga: Bos Samsung Sebut TKDN untuk Apple di Indonesia Tidak Adil

Nah, setelah kurang lebih empat tahun diberlakukan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran minimal TKDN untuk perangkat 4G, dari yang semula 30 persen menjadi 35 persen. Besaran minimal TKDN yang sama juga diberlakukan untuk perangkat 5G.

Kebijakan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 12 Oktober 2021.

Johnny mengatakan, besaran minimal nilai TKDN yang baru akan berlaku efektif enam bulan sejak Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini diteken, atau sekitar April 2022 mendatang.

Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden