Tata Ulang Frekuensi 2,3 GHz Rampung, Sinyal 4G dan 5G Makin Kencang?

Kamis, 30 September 2021 | 17:32 WIB
Ist Ilustrasi jaringan 5G

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengumumkan bahwa proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz, telah rampung dilaksanakan.

Johnny mengungkapkan, refarming pita frekuensi 2,3 GHz yang berlangsung dari 14 Juli hingga 28 September ini akan membawa keuntungan di empat aspek.

Pertama, adanya perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G. Lalu, adanya peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi mobile broadband, yakni dari 4G menjadi 5G.

Baca juga: Telkomsel Pakai Frekuensi 2,3 GHz dan 1.800 MHz untuk Gelar 5G

"Juga untuk meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G, serta menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion)," kata Johnny, sebagaimana dihimpun KompasTekno dalam keterangan resmi di laman Kominfo, Kamis (30/9/2021).

Untuk diketahui, penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz dilakukan karena masih adanya penggunaan pita frekuensi oleh operator seluler Telkomsel dan Smartfren yang tidak berdampingan, setelah keduanya memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz pada Mei lalu.

Setelah refarming dan alokasi penggunaan pita frekuensi sudah berdampingan (contiguous), Johnny mengatakan, seluruh operator yang beroperasi di pita 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas baik.

Baca juga: Oppo Sebut Frekuensi 2,3 GHz Ideal untuk 5G

"Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat," tambah dia.

Refarming di 9 kluster dan 15.000 BTS

Menkominfo menjelaskan, penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini meliputi perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun 9 klaster tersebut meliputi wilayah, sebagai berikut:

  1. Kepulauan Riau
  2. Sumatera Bagian Utara
  3. Jawa Bagian Tengah
  4. Sulawesi Bagian Utara
  5. Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  6. Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi
  7. Klaster 7a, sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun.
  8. Klaster 7b, sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep
  9. Papua, Maluku, dan Maluku Utara

Johnny menjelaskan, pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Baca juga: Indosat Pakai Frekuensi 1.800 MHz untuk Gelar 5G, Ini Kata Pengamat

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

"Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang," kata Johnny.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden