Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DIY Diperpanjang Lagi

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 06:40 WIB
KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan hingga akhir September 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang kembali.

Dengan adanya penambahan masa peniadaan denda pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkannya.

Terutama untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya serta melakukan balik nama pemilik kendaraan.

Mengingat, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang ada di wilayah Yogyakarta belum atas nama sendiri tetapi masih pemilik lama.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan awalnya hanya berlaku sampai akhir Agustus 2020.

Tetapi, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun mengeluarkan kebijakan untuk menambah lagi masa pembebasan denda pajak kendaraan.

“Tetapi ini kembali diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan ini, kata Gamal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Samsat Jakarta Barat ramai para wajib pajak pada H-3 batas penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat ramai para wajib pajak pada H-3 batas penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

Gamal menambahkan, selain pembayaran pajak kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga bisa dilakukan secara online atau daring.

“Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” tuturnya.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal mengatakan, juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Untuk pembebasannya masih sama sebelumnya yakni bebas denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan,” ucapnya.

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden