Pahami Ciri Ban yang Sudah Harus Diganti

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Ilustrasi ban di permukaan beton

JAKARTA, KOMPAS.com - Ban merupakan salah atau komponen penting dalam kendaraan, sebab berhubungan langsung dengan aspal. Oleh sebab itu, kondisinya perlu dijaga dan diperhatikan demi keamanan dan keselamatan.

Apabila kondisinya sudah tidak layak, maka harus diganti dengan yang baru. Lantas bagaimana mengenal atau mengetahui ciri ban yang sudah aus, agar pemilik mobil atau sepeda motor menggantinya?

On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal, mengatakan, paling utama cukup melihat tanda tire wear indicator (TWI). Tanda itu pada umumnya berbentuk segitiga atau tanda panah dan jumlahnya lebih dari satu.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Penumpang Jika Naik Bus yang Ugal-ugalan?

Segitiga Tire Wear Indicator (TWI) untuk memeriksa kelayakan banSetyo Adi / Otomania Segitiga Tire Wear Indicator (TWI) untuk memeriksa kelayakan ban

“Kalau sudah tidak ada tanda itu, artinya ban itu sudah aus. Tanda itu juga sebagai standar atau patokan ban yang masih bagus atau tidak,” ujar Zulpata kepada Kompas.com.

Zulpata melanjutkan, tanda berbentuk segitiga itu terletak di sisi atau dinding ban. Ia juga memastikan, ban suntikan yang banyak dijual oleh pedangan ban pinggir jalan sudah tidak memiliki logo TWI.

Baca juga: Tekan Potensi Kecelakaan, Ini Blind Spot pada Truk

“Karena tanda itu dihabiskan lagi mereka untuk membuat alur baru. Padahal sudah tidak tebal lagi, karena ban bekas diukir lagi agar terlihat seperti baru, dan itu berbahaya,” tuturnya.

Sementara itu, untuk jenis ban tubeless, apabila sudah timbul benjolan atau sering ditambal sebaiknya diganti dengan yang baru.

“Kalau terlalu sering ditambal, akan membuat daya ban itu sendiri jadi kurang maksimal, karena kemungkinan udara masuk dari luar masih cukup tinggi,” terang Zulpata.

Ban yang sudah retak atau benjol, lanjut Zulpata berbahaya, sebab potensi untuk meledak cukup tinggi. Kondisi tersebut secara keamanan juga tidak baik.

Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden