Zoom Bawa Fitur Perlindungan Keamanan untuk Pengguna Gratis

Kamis, 18 Juni 2020 | 19:30 WIB
forbes.com Aplikasi Zoom

KOMPAS.com - Pada awal bulan Juni ini, Zoom mengatakan bahwa hanya pelanggan berbayar yang akan mendapatkan fitur keamanan enkripsi end-to-end. Namun, Zoom kini berubah pikiran.

Melalui blog resminya, CEO Zoom, Eric S. Yuan mengatakan bahwa fitur keamanan tersebut juga akan diberikan kepada semua pengguna, termasuk pengguna Zoom gratis.

"Enkripsi end-to-end ini menjadi fitur tambahan yang kami tawarkan untuk semua pengguna Zoom di seluruh dunia baik yang gratis maupun berbayar," kata Yuan.

Fitur keamanan ini akan mulai diujicoba untuk semua pengguna Zoom pada awal bulan Juli mendatang.

Baca juga: Kisah Eric Yuan yang Mendirikan Zoom Setelah Idenya Ditentang Cisco

Namun, perlu diingat, fitur keamanan enkripsi end-to-end harus diaktifkan secara manual oleh pengguna.

Pengguna yang bertindak sebagai host dalam konferensi video, akan dapat mengaktifkan atau menonaktifkan fitur keamanan tersebut pada setiap rapat yang telah dilakukan.

Sebab, enkripsi end-to-end ini akan membatasi sejumlah fitur dan fungsi saat konferensi video berlangsung.

Selain itu, untuk memastikan bahwa fitur keamanan ini tidak disalahgunakan, Zoom akan mewajibkan pengguna untuk melakukan verifikasi identitas. Salah satunya dengan menggunakan nomor ponsel.

Dengan enkripsi ini, Zoom mengklaim bahwa privasi pengguna akan semakin terjaga ketika melakukan konferensi video.

Dihimpun KompasTekno dari Pocket Now, Kamis (18/6/2020) awalnya, rencana Zoom yang menghadirkan fitur keamanan hanya untuk pengguna berbayar mendapat protes dari para pengguna. 

Baca juga: Saham Zoom Meroket, Nilainya Lampaui AMD

Melalui Twitter, para pengguna Zoom mengkritisi kebijakan tersebut. Para pengguna menganggap Zoom "pilih kasih" dalam menerapkan fitur keamanan ini.

Konsultan keamanan Zoom, Alex Stamos kemudian memberikan penjelasan mengenai kebijakan perusahaannya.

Stamos menyebut bahwa saat ini Zoom kesulitan menyeimbangkan cara untuk meningkatkan privasi sekaligus mengurangi penyalahgunaan produknya

Penyalahgunaan yang dimaksud mengacu pada beberapa tindakan ilegal yang terjadi pada aplikasi Zoom beberapa waktu lalu, seperti ujaran kebencian dan konten eksploitatif anak.

Editor : Yudha Pratomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden