Google Duo Kini Bisa Kirim Link Undangan Meeting Mirip Zoom

Kamis, 11 Juni 2020 | 08:00 WIB
AndroidCentral Ilustrasi Google Duo

KOMPAS.com - Salah satu fungsi aplikasi Zoom yang membuatnya mudah dan praktis adalah kemampuan mengundang peserta rapat lewat sebuah link yang bisa dikirim lewat instant messenger atau e-mail.

Google pun belakangan menambahkan fitur serupa ke aplikasi video call besutannya, Duo.

Pengguna Duo kini bisa mengundang orang lain ke dalam meeting atau group video call hanya dengan mengirim tautan.

Cara mendapatkan tautan ini pun mudah. Cukup dengan memulai sebuah group call dengan setidaknya satu orang lain, Duo pun dengan sendirinya akan menampilkan link undangan di tampilan antarmuka.

Baca juga: Google Duo Dibikin Permanen di Samsung Galaxy S20

Tautan ini kemudian bisa dikopi dan dibagikan untuk mengundang orang lain.

Apabila telah berada di dalam group call, pengguna masih bisa mengundang partisipan baru dengan menekan tombol overflow berlambang tiga titik di pojok kanan bawah, lalu memilih opsi “Share link”.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Android Police, Kamis (11/6/2020) fitur link undangan ini sebenarnya sudah diperkenalkan oleh Google Duo pada Mei lalu. Namun, ketika itu sebarannya masih belum merata.

Tautan undangan mulai bisa dipakai di Google Duo mulai versi 89. Jumlah partisipan yang bisa bergabung dalam group video chat maksimal 12 orang. Kabarnya, Google berencana meningkatkan angka tersebut menjadi maksimal 32 orang.

Duo sendiri dirancang sebagai aplikasi mobile yang mudah digunakan untuk sebagian besar pengguna.

Baca juga: Google Duo Gantikan Hangouts Jadi Aplikasi Bawaan di Android

Ini berbeda dari Google Meet yang merupakan platform lebih lengkap dan ditujukan untuk kalangan bisnis atau profesional.

Sebagaimana diketahui, saat pandemi Covid-19 ini penggunaan aplikasi video group call tengah meningkat.

Sebab, masyarakat yang diimbau untuk tidak keluar rumah terpaksa melakukan banyak hal melalui sambungan video call, seperti meeting hingga kegiatan belajar mengajar.

Penulis : Oik Yusuf
Editor : Yudha Pratomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden