Sekolah di Singapura Dilarang Pakai Zoom Setelah Ada Insiden "Serius"

Selasa, 14 April 2020 | 07:08 WIB
KOMPAS/Putri Zakia Salsabila Logo aplikasi Zoom

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Singapura melarang para guru menggunakan aplikasi Zoom dalam proses belajar mengajar secara online. Keputusan tersebut diambil setelah terjadi insiden yang dianggap "serius" oleh pemerintah setempat.

Salah satu insiden yang terjadi menimpa sebuah kelas geografi yang tengah dilakukan secara online lewat Zoom.

Saat kelas berlangsung, seorang pria tak dikenal melakukan "Zoombombing" atau masuk tanpa izin dan mengganggu jalannya konferensi.

Pria tak dikenal tersebut masuk ke dalam kelas geografi yang dilakukan lewat aplikasi Zoom, sambil melontarkan cercaan dan menampilkan gambar cabul.

"Itu adalah insiden yang sangat serius. Kementerian Pendidikan saat ini tengah menyelidiki kedua pelanggaran tersebut dan akan melaporkan kepada pihak kepolisian jika diperlukan," ungkap Aaron Loh, dari Kementerian Pendidikan Singapura.

Ia pun mengatakan, sebagai pencegahan agar insiden seperti ini tak lagi terjadi, para guru di Singapura tidak akan menggunakan aplikasi Zoom sampai celah keamanannya diperbaiki.

Baca juga: Khawatir Pakai Zoom? Ini 6 Aplikasi Meeting Online Alternatif

Aaron juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada guru-guru di Singapura terkait protokol keamanan saat melakukan proses belajar mengajar secara online.

Ini bukanlah pertama kalinya aplikasi Zoom dilarang oleh pemerintah. Sebelumnya, Taiwan dan Jerman sudah lebih dulu membatasi penggunaan Zoom.

Tak hanya pemerintah, Google pun melarang karyawannya untuk menginstal Zoom di komputer milik kantor. Hal tersebut juga berkenaan dengan masalah keamanan pada Zoom.

Adanya masalah keamanan ini juga diakui oleh pihak Zoom sendiri. Bahkan CEO Zoom, Eric S. Yuan menuturkan bahwa perusahaannya kini telah membekukan pembaruan fitur di Zoom, dan lebih berfokus kepada masalah keamanan dan privasi.

"Selama 90 hari ke depan, kami berkomitmen untuk mendedikasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan memperbaiki masalah secara lebih baik dan proaktif," tutur Yuan.

Dirangkum KompasTekno dari GadgetsNow, Selasa (14/4/2020), aplikasi Zoom diketahui tidak melakukan enkripsi untuk panggilan video yang dilakukan pengguna.

Baca juga: Sejumlah Sekolah di New York Dilarang Pakai Zoom

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh juru bicara Zoom. Menurutnya, sistem keamanan Zoom hanya mengandalkan protokol Transport Layer Security (TLS).

"Saat ini, tidak memungkinkan untuk menghadirkan enkripsi end-to-end untuk panggilan video Zoom. Zoom menggunakan kombinasi TCP dan UDP sebagai pengamanan. TCP dibuat berdasarkan protokol TLS," ungkap juru bicara Zoom.

TLS sendiri merupakan protokol keamanan website dengan komunikasi berupa HTTPS. Protokol ini berbeda dengan sistem keamanan enkripsi end-to-end yang membuat komunikasi tidak dapat diintip oleh peretas.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden