UU KPK Hasil Revisi Dinilai Merusak Tatanan Antikorupsi

Jumat, 20 September 2019 | 08:06 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko setelah konferensi pers di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi bisa merusak tatanan antikorupsi yang sudah dibangun dengan baik di Indonesia.

Sebab, poin-poin UU KPK hasil revisi cenderung bermasalah dan terkesan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Sehingga dikhawatirkan tatanan antikorupsi yang hampir mapan bisa rusak oleh sebab tidak adanya ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten," kata Dadang dalam keterangan pers, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Membentengi Diri dari KPK

Dadang juga mengatakan, revisi ini tidak saja menghapus harapan masyakarat Indonesia yang ingin negerinya bersih dari korupsi, namun juga menganggu laju pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan.

Padahal, kata dia, pemerintah telah mendorong berbagai paket kebijakan yang memudahkan dalam berusaha serta melakukan perbaikan di sektor reformasi birokrasi.

Di sisi lain, KPK melalui kewenangannya mampu mendorong kepastian hukum dengan melawan kejahatan korupsi.

Kemudian, di kalangan pengusaha, mereka sudah ikut berkontribusi membangun nilai-nilai antikorupsi di internal perusahaan.

Baca juga: Soal Pengesahan RUU KPK, Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke DPR

Dengan adanya revisi UU KPK ini, lanjut Dadang, hal-hal tersebut justru akan rusak.

"Padahal tatanan antikorupsi telah dibangun oleh pebisnis di kalangan internal perusahaannya dan juga berbagai pihak yang menolak korupsi," katanya.

Hal itu akan memberikan dampak signifikan akan memengaruhi laju perkembangan ekonomi di masa depan.

Dadang melihat, pemerintah dan DPR membawa kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Alih-alih memberikan dukungan yang optimal pada kinerja KPK, justru melalui perubahan UU KPK, Pemerintah dan DPR telah melemahkan KPK," kata dia.

"Dan tragisnya, mengenyampingkan kontribusi KPK dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha dan kepastian hukum dalam hal berinvestasi," lanjut Dadang.

Baca juga: Di Balik Masifnya Pro Revisi UU KPK di Medsos, By Design?

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berupaya menemui Presiden Jokowi usai revisi UU KPK disahkan. Hal itu disampaikan oleh Wakil KPK Alexander Marwata. Para pimpinan KPK masih berharap mukjizat yang membuat Jokowi tolak revisi UU KPK dan keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU. Alex sebut, KPK tetap hormati keputusan DPR atas pengesahan revisi UU KPK. Untuk antisipasi pemberlakuan UU, KPK bentuk tim transisi yang akan bekerja sebulan untuk sesuaikan poin dalam revisi UU KPK. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (18/9/19). Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/9/19). Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. #RevisiUUKPK #Jokowi #KPK



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden