Terima Surat Keberatan Koalisi Masyarakat Sipil, PBB Bakal Analisis Isi Revisi UU KPK

Kamis, 19 September 2019 | 20:11 WIB
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Peneliti Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko usai bertemu UNODC di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menyebutkan bahwa United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) telah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia pada Kamis (19/9/2019).

Surat disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Korupsi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan DPR.

Namun, UNODC yang merupakan badan PBB bidang obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi ini akan menganalisis terlebih dulu isi dari revisi UU KPK yang sudah disahkan tersebut.

"Sikap PBB menerima surat keberatan kami, tetapi akan menganalisis dulu undang-undang yang sudah disahkan," ujar Wawan, usia bertemu dengan perwakilan UNODC di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Wawan mengatakan, setelah UNODC menganalisisnya, maka mereka akan menyampaikan hasil analisis tersebut ke kantor pusat UNODC di Vienna, Austria.

Dari hasil analisis tersebut, kata dia, tujuan yang ingin dicapai adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB.

"Pernyataan yang kami harapkan adalah support terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia untuk KPK itu bisa menjadi lebih global juga lebih universal," kata dia.

Tidak hanya itu, Wawan juga berharap agar PBB dapat memberikan pernyataan yang bisa memberi masukan kepada Pemerintah Indonesia tentang pentingnya penguatan lembaga antikorupsi.

"Menimbang situasi yang terjadi, kami meminta Sekretaris Jenderal PBB memberikan perhatian khusus pada perkembangan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata dia.

Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan 1 dari 140 negara yang terlah menandatangani UNCAC pada tahun 2003 lalu yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2007.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden