Soal Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB

Kamis, 19 September 2019 | 17:43 WIB
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari (paling kanan), dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Revisi UU KPK ini dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. 

Menurut peneliti Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko, dikirimkannya surat tersebut karena pihaknya ingin agar dunia internasional tahu bahwa di Indonesia sedang ada gerakan pelemahan antikorupsi.

"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini PBB tahu bahwa saat ini sedang ada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," ujar Wawan usai bertemu dengan perwakilan United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK

Dalam pertemuan dengan UNODC tersebut, pihaknya menyampaikan perkembangan situasi terkait proses pengesahan UU KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia berharap ada pernyataan dari PBB terkait dengan pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi yang ada di Indonesia.

"Kami berharap PBB memberikan pernyataan yang bisa memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," ucap dia.

Adapun revisi atas UU KPK disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 setelah kesepakatan bersama pemerintah dilakukan.

Dampak dari pengesahan tersebut, KPK dinilai telah mati karena tak bisa lagi melakukan pemberantasan korupsi.

Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Baca juga: Siswa SMK Ini Ciptakan Si Bowo, Aplikasi Belajar Bahasa Jawa

Kemudian, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.

Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.

Mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta sistem kepegawaian KPK.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden