Mahkamah Konstitusi Siap Terima Uji Materi UU KPK yang Baru Direvisi

Kamis, 19 September 2019 | 16:26 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan, pihaknya siap menerima judicial review (JR) atau uji materi UU KPK yang baru direvisi.

"Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian UU apapun itu tidak ada kata lain harus disidangkan, akan diterima, disidangkan, dan diputus," ujar Anwar usai menghadiri pelantikan direktur jenderal dan sejumlah ketua pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA) di Kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: 18 Mahasiswa Gugat UU KPK yang Baru Direvisi ke MK

Dia mengatakan, dari JR atau uji materi yang diajukan para pemohon, pihaknya akan melihat apakah baku uji atau poin-poin yang diujimaterikan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) atau tidak.

"Jadi ketika sebuah UU diuji, tentu ada dasar pengujiannya apa. Pasal berapa dalam UU dasar. Termasuk UU KPK, kita lihat apa yang diuji dari para pemohon," kata dia.

Diketahui, sejumlah kalangan, termasuk para penggiat antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Di Balik Masifnya Pro Revisi UU KPK di Medsos, By Design?

Revisi atas UU tersebut telah disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu setelah kesepakatan bersama pemerintah dilakukan.

Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena tak bisa lagi melakukan pemberantasan korupsi.

Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Baca juga: Sahkan Revisi UU KPK, DPR dan Pemerintah Dinilai Pecahkan Rekor Muri

Kemudian pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.

Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.

Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berupaya menemui Presiden Jokowi usai revisi UU KPK disahkan. Hal itu disampaikan oleh Wakil KPK Alexander Marwata. Para pimpinan KPK masih berharap mukjizat yang membuat Jokowi tolak revisi UU KPK dan keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU. Alex sebut, KPK tetap hormati keputusan DPR atas pengesahan revisi UU KPK. Untuk antisipasi pemberlakuan UU, KPK bentuk tim transisi yang akan bekerja sebulan untuk sesuaikan poin dalam revisi UU KPK. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (18/9/19). Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/9/19). Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. #RevisiUUKPK #Jokowi #KPK



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden