Moeldoko Sebut Pangdam dan Kapolda Dievaluasi Usai Kebakaran Hutan Padam

Selasa, 17 September 2019 | 19:11 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019). Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kualitas udara di kota itu berbahaya untuk kesehatan warga. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi posisi pangdam dan kapolda yang di wilayahnya terdapat kebakaran hutan dan lahan.

Namun ia menyebut pencopotan itu tidak akan dilakukan sekarang saat titik api masih tersebar luas dan kabut asap masih pekat.

Menurut dia, pencopotan itu akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan lahan dapat teratasi. Sebab, tidak tepat jika disaat kritis justru melakukan pergantian pimpinan kepolisian dan TNI di daerah.

Kepala Staf Kepresidenan RI, MoeldokoKOMPAS.com/Gilang Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko
"Saya mantan panglima, saya tahu bagaimana menghadapi titik-titik kritis itu. Titik-titik kritis itu tidak boleh ada pergantian yang tiba-tiba karena diperlukan pengendalian," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Sebanyak 1.704 Warga Batam Menderita ISPA Akibat Kebakaran Hutan di Riau

Menurut Moeldoko, pergantian mendadak di tubuh TNI-Polri hanya bisa dilakukan dalam kondisi kejadian istimewa atau luar biasa.

Oleh karena itu, saat ini belum tepat untuk melakukan evaluasi.

Apalagi jajaran kepolisian dan TNI dibantu BNPB dan lainnya juga masih terus berupaya melakukan pemadaman.

"Tapi nanti setelah titik kritis ini dilewati, akan ada evaluasi. Jadi saya pikir ini titrik kritis yang perlu ada penanganan, semua orang berkonsentrasi, setelah itu baru dievaluasi," kata dia.

Moeldoko menambahkan, Presiden Jokowi terus memantau upaya pemadaman. Bahkan Presiden juga sudah meninjau langsung ke Riau, salah satu provinsi yang dilanda kebakaran hutan dan kabut asap terparah.

"Di situlah presiden ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa semangat untuk menanggulangi karhutla bukanlah sebuah retorika. Itu ditunjukkan agar yang di bawan bekerja keras," kata Moeldoko.

Baca juga: Menurut Jokowi, Ini Kendala Pemadaman Kebakaran Hutan di Riau

Sejak 2015 lalu, Jokowi sudah mengingatkan akan mencopot Pangdam, Kapolda, Danrem dan Kapolres yang wilayahnya dilanda kebakaran hutan. Pada Agustus 2019 lalu, Jokowi mengingatkan aturan main yang diberlakukan masih berlaku. 

"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019). 

"Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden