Banyak Pemilik Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak

Selasa, 17 September 2019 | 11:23 WIB
Kompas.com/Sherly Puspita Sejumlah mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang belum membayar pajak, mencapai 2,2 juta unit. Sekitar 1.500 unit terdiri dari mobil dan sepeda motor mewah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafriddin mengatakan, kendaraan yang menunggak bervarian, termasuk mobil dan motor mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

"Untuk roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 800 miliar, sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Faisal melanjutkan, untuk sekelas mobil mewah jumlah tunggakan pajaknya memang cukup tinggi. Sebagai contoh, seperti Lamborghini yang nominal tunggakannya mencapai Rp 150 jutaan, Ferrari mendekati Rp 200 juta, semetara Roll Royce hampir mencapai Rp 1 miliar.

BPRD DKI Jakarta, kata Faisal mulai menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, dan memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan menggunakan artis-artis, untuk membantu memperlancar masalah ini.

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

"Kita juga akan meminta artis untuk mensosialisasikan akan wajib pajak segera membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yang punya mobil mewah," kata dia.

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Faisal berharap, para pemilik kendaraan yang masih belum membayar pajak bisa segera mengurus. Momennya juga tepat, karena Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden