Kata Toyota soal Rencana Pengenaan Pajak LCGC

Selasa, 17 September 2019 | 07:32 WIB
Toyota Calya Facelift 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk merilis skema pajak baru atas barang mewah (PPnBM). Aturan yang terkait dengan kendaraan listrik ini rupanya akan berimbas pada pada mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).

Hal ini lantaran besaran pajak kendaraan tak lagi berdasarkan kapasitas mesin, melainkan emisi bahan bakar alias carbon tax.

Artinya, dengan adanya kebijakan tersebut hak istimewa PPnBM 0 persen bagi LCGC akan dicabut dan dikenakan tambahan pajak 3 persen, alhasil harga mobil murah akan melambung.

Baca juga: Toyota Calya 2019 Meluncur, Simak Detail Harganya

Ketika menanyakan tanggapan soal ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi, menjelaskan bila aturan tersebut belum resmi diterapkan, Toyota dan baberapa pemain LCGC juga masih menantikan kepastiannya.

Toyota Calya Facelift 2019 Toyota Calya Facelift 2019

"Belum ketuk palu, jadi kita tidak ingin berspekulasi lebih dulu. Yang ada saat ini masih draft jadi kita tunggu saja finalnya nanti itu kira-kira akan seperti apa," ucap Anton di sela-sela peluncuran Calya facelift di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Namun demikian, Anton mejelaskan bila ternyata regulasinya nanti keluar, yang pasti Toyota tetap akan mengikut aturan yang berlaku dari pemerintah. Artinya akan ada penyesuaian terhadap harga jual untuk produk LCGC-nya.

Toyota Calya Facelift 2019 Toyota Calya Facelift 2019

Saat ditanya kira-kira berapa banderol LCGC bila sudah dikenakan pajak sebesar tiga persen, Anton menjelaskan pihaknya belum melakukan perhitungan lebih detail soal hal tersebut. Dia juga menegaskan bila secara pasar nantinya belum bisa diprediksi akan seperti apa.

Baca juga: Calya Sigra Facelift Meluncur, Sudah Ada Diskonnya

"Apakah nanti akan ganti mesin atau tidak, kita belum putuskan sekarang, tergantung aturannya seperti apa. Pajak itu juga tidak langsung, karena baru dua tahun setelah dikeluarkan, jadi sekarang kita fokus dulu sama rencana yang ada," kata Anton.

Penulis : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden