Bencana Asap, KPAI Dorong Anak-anak Belajar Lewat Online

Senin, 16 September 2019 | 07:50 WIB
Kompas.com / Tatang Guritno Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengunjungi SMP Maha Prajna, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sekolah terdampak kabut asap menyiapkan strategi agar peserta didik tetap melakukan aktivitas belajar.

Salah satu strategi yang memungkinkan adalah mendorong pembelajaran melalui daring.

"KPAI mendorong pihak sekolah (para guru dan kepala sekolah) untuk menyiapkan strategi pembelajaran berbasis online atau menggunakan aplikasi di internet," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).

"Agar seluruh peserta didik di wilayah bencana asap tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa harus keluar rumah atau dengan belajar di rumah," lanjut dia.

Baca juga: Cerita Satu Keluarga Korban Asap di Pekanbaru Mengungsi, Ogah Pulang karena Batuk dan Pusing

Retno mencontohkan, wali kelas dapat membentuk kelompok belajar. Tugas-tugas dari guru bidang studi dapat dikirimkan melalui grup aplikasi pesan.

"Bagi yang tidak paham tugas tersebut, dapat berdiskusi dengan gurunya langsung," lanjut dia.

Kabut asap tebal menyelimuti kota Palembang, akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disejumlah wilayah Sumater Selatan. Akibat kabut ini, kondisi udara di Palembang sempat masuk ke level berbahaya.KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA Kabut asap tebal menyelimuti kota Palembang, akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disejumlah wilayah Sumater Selatan. Akibat kabut ini, kondisi udara di Palembang sempat masuk ke level berbahaya.
Selain itu, tugas juga bisa dikirim melalui surat elektronik guru sehingga guru juga bisa tetap bekerja di rumah mengkoreksi tugas para siswa. Dengan demikian, proses pembelajaran tidak berhenti.

Baca juga: Diduga Terpapar Kabut Asap, Bayi Umur 4 Bulan di Sumsel Meninggal

Dorongan KPAI itu didasarkan pada pemantauan langsung di beberapa wilayah terdampak kabut asap, yakni di Sumatera Barat, Riau dan Kalimantan Barat.

Di Padang, Sumatera Barat khususnya, KPAI mendapati mulai ada beberapa siswa yang sakit akibat kabut asap.

"Data ini seharusnya dapat mendorong Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan edaran kepada kepala-kepala sekolah untuk tidak melakukan pembelajaran di luar kelas dan tidak mengadakan upacara bendara dahulu selama kabut asap dan kualitas udara yang tidak sehat masih berlangsung," ujar dia.

Selain di Padang, di Pekanbaru, Riau, sekolah-sekolah sudah diliburkan akibat tebalnya kabut asap.

Meski begitu, KPAI menyebut masih ditemui anak-anak yang beraktivitas di sekolah, namun mereka memakai masker.

"Walau bermain, sebagian mereka tetap menggunakan masker. Di sini perlu partisipasi sekolah untuk memastikan anak-anak selama berada di sekolah meminimalkan aktivitas di luar ruangan selama bencana kabut asap masih berlangsung," ucap Retno.

Baca juga: Pemprov Riau Buka 14 Posko Bagi Korban Asap Pekanbaru, Ini Daftarnya

KPAI juga mendorong orang tua terus memperhatikan asupan makanan sehat dan bergizi pada anak-anaknya.

Tujuannya, agar anak-anak memiliki ketahan tubuh yang lebih baik, sehingga tetap sehat selama bencana asap. 

 

Kompas TV Kabut asap yang semakin tebal selama sepekan, membuat Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, lumpuh. Sejumlah penerbangan tujuan tarakan, bahkan terpaksa dialihkan ke balikpapan. jarak pandang terbatas, tidak lebih dari satu kilometer.<br /> Setiap jam, pihak bandara memberi informasi kepada calon penumpang, terkait perkembangan penundaan penerbangan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden