Gubernur Sumsel Serius Atasi Karhutla

Minggu, 15 September 2019 | 22:20 WIB
HANDOUT/HUMAS PEMPROV SUMSEL Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen Irwan.

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Sumsel, Iriansyah menegaskan, Gubernur Sumsel Herman Deru dan jajaran Pemprov Sumsel serius dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi saat ini.

Menurut dia, upaya penanggulangan karhutla di Sumsel telah dilakukan Pemprov dengan berkordinasi dengan TNI/Polri dan BNPB, serta kepala daerah di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Herman Deru telah menetapkan status siaga darurat asap kebakaran hutan dan lahan.

Berbagai upaya telah dilakukan pemprov dalam menekan terjadinya bencana yang ditimbulkan dari dampak musim kemarau tersebut.

Baca juga: Pangdam II Sriwijaya Keluhkan Minimnya Dukungan Kepala Daerah soal Karhutla

Misalnya, melakukan kampanye pencegahan karhutla dengan melibatkan semua instansi terkait meliputi BPBD, Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian, anggota TNI/Polri, Manggala Agni yang ada di berbagai tingkatan, kabupaten, kecamatan, bahkan hingga tingkat desa.

"Sejak awal Maret 2019 Pak Gubernur Sumsel sudah menyatakan status siaga untuk mengantisipasi karhutla sejak dini. Bahkan, pada April 2019 Pak Gubernur menerbitkan SK Satgas Karhutlah Sumsel dengan menunjuk Danrem 044 Gapo dan Kepala BPBD Sumsel sebagai Wadan Satgas dibantu dengan Sub Satgas Udara, Danlanud, Satgas Darat, Satgas Gakkum, Satgas Sosialisasi dan Satgas Doa dari pemprov," kata Iriansyah, di Palembang, Minggu (15/9/2019).

Keseriusan Pemprov Sumsel dalam mencegah Karhutla juga ditindaklanjuti dengan membuat maklumat bersama antara Gubernur, Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel, yang berisikan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Tidak cukup di situ saja, kami juga telah membentuk satgas kebakaran hutan di BPBD Provinsi Sumsel dengan membuat posko-posko pencegahan kebakaran di desa-desa rawan karhutla,” tambah Iriansyah.

Iriansyah menambahkan, Gubernur Herman Deru setidaknya sudah melakukan patroli udara sebanyak enam kali menggunakan helikopter untuk memantau langsung kebakaran hutan dan lahan, di antaranya ke wilayah Muba, Banyuasin, OKI, OI, OKU dan Kabupaten Pali.

“Pak Gubernur sangat konsen dalam mematau perkembangan karhutla di Sumatera Selatan. Selain memantau lewat jalur darat dan udara juga, Pak Gubernur juga telah melayangkan surat ke kabupaten/kota untuk menggelar shalat istisqa secara serentak di wilayah Sumatera Selatan,” papar dia.

Baca juga: TNI Kerahkan Drone Pantau Karhutla di Riau

Tak hanya personel di lapangan yang bekerja secara maksimal, namun dari segi peralatan pemadaman juga telah disalurkan ke daerah rawan karhutla.

Demikian juga dengan anggaran. Pemprov Sumsel telah mengalokasikan dana cukup untuk melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui OPD terkait.

“Upaya yang telah kita lakukan ini mendapatkan dukungan penuh dari BNPB berupa pemadaman secara konvensional jalur darat, patroli udara serta melakukan pemadaman melalui jalur udara (water bombing). Dengan menerjukan anggota TNI sebanyak 1.000  personel, anggotra Polri 205 orang personel, 102 orang dari BPBD, dan sisanya 205 orang melibatkan dari unsur masyarakat yang ada di desa rawan karhutla,” ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden