Pimpinan DPRD Kota Bekasi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru

Rabu, 28 Agustus 2019 | 21:27 WIB
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dilantik pada Senin (26/8/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 masing-masing berhak atas satu unit mobil dinas baru dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc.

Hak tersebut sudah termasuk ongkos servis berkala di dalamnya.

"Sekarang belum ada ketua definitif. Tapi nanti setelah ada ketua dan wakil ketua definitif, itu betul (ada pengadaan mobil baru)," ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Ridwan menyebut, saat ini pihaknya baru mengusulkan pengadaan ke Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Butuh Waktu hingga Sebulan Lebih untuk Pilih Ketua

Pimpinan sementara saat ini menggunakan mobil dinas yang lama, yakni Toyota Fortuner 2.500 cc mesin diesel.

"Nanti seperti apa mobilnya bukan kami yang mengatur. Ada ketentuannya," kata Ridwan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017. Ketua DPRD Kota Bekasi berhak atas mobil baru 2.500 cc atau setara Toyota Fortuner.

Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi 2019-2024

Sementara itu, masing-masing Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi berhak atas mobil dinas 2.200 cc atau setara Honda CRV.

Ridwan mengatakan, ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sama-sama menggunakan Toyota Fortuner sebagai mobil dinasnya.

Ke depan, setelah mereka berhak atas mobil baru, empat Toyota Fortuner tersebut akan dikembalikan serta dikaji ulang fungsi dan operasionalisasinya oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara itu, 46 anggota Dewan tidak kebagian mobil dinas. Sebagai gantinya, mereka berhak atas tunjangan transportasi hingga Rp 180 juta per tahun .

"Mobil kan transportasi. Karena anggota tidak dapat, penggantinya itu tunjangan Rp 15 juta per bulan, termasuk pajak di dalamnya," ujar Ridwan.

Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (26/8/2019).

Jatah ketua jatuh ke tangan PKS, meskipun sama-sama mendapatkan 12 kursi dengan PDI-P. Pasalnya, dalam Pileg 2019 lalu, PKS meraup 21 persen suara, unggul 2 persen dari PDI-P.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden