Keterwakilan Perempuan Hanya 8 dari 50, Pimpinan DPRD Kota Bekasi Enggan Salahkan Partai

Senin, 26 Agustus 2019 | 18:04 WIB
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dilantik pada Senin (26/8/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Pimpinan DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah enggan menyalahkan partai-partai politik atas jebloknya keterwakilan perempuan di parlemen Kota Bekasi.

Sebagai informasi, 50 kursi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 hanya akan dihuni oleh 8 orang atau 16 persen perempuan. Periode sebelumnya masih lebih baik, ada 10 anggota dewan perempuan di Bekasi.

"Itu kan kembali lagi kepada masyarakat, walaupun harapan 30 persen. Partai, misalnya PKS, sudah mengikuti regulasi itu, di mana setiap dapil itu ada dua keterwakilan perempuan, ada (partai) yang tiga (perempuan), ada yang empat," ujar pria yang akrab disapa Daulah itu selepas pelantikan anggota dewan terpilih, Senin (26/8/2019).

Daulah yang juga politikus PKS itu mengklaim, partai-partai politik sudah berupaya memenuhi persyaratan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dalam Pileg 2019 lalu.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Hanya Dihuni 8 Perempuan

PKS, misalnya, telah menempatkan sejumlah kader perempuan di beberapa daerah pemilihan di Bekasi untuk "memenuhi kebutuhan regulasi", kata Daulah.

"Jadi sekarang bukan kembali ke partai, tapi kembali lagi ke masyarakat, walaupun PKS sudah menempatkan perempuan di dapil 6, lalu di dapil 2 kalau enggak salah. Artinya kita kembali ke masyarakat," jelasnya.

"Kecuali (pemilu) dengan sistem tertutup, baru (salah partai). Kan tidak boleh mengubah regulasi," Daulah menambahkan.

Total 264 perempuan bertarung untuk kursi DPRD Kota Bekasi dalam Pileg 2019 lalu. Partai-partai politik yang berkontestasi pun diwajibkan menyertakan 30 persen caleg perempuan dalam ketentuan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai syarat ikut serta dalam pemilihan.

Delapan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 perempuan adalah Evi Mafriningsianti (PAN), Eka Widyani Latif (PKS), Uri Huryati (Golkar), Aminah (PAN), Janet Aprilia Stanzah (PDIP), Puspa Yani (Gerindra), Lilis Nurlia (PKS), dan Murfati Lidianto (Gerindra).

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi Bentrok dengan Polisi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden