YLBHI: Ada 30 Pelanggaran HAM yang Dialami Mahasiswa Papua

Kamis, 22 Agustus 2019 | 22:09 WIB
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO YLBHI menggelar konferensi pers terkait catatan pelanggaran kepolisian RI sepanjang 2016-2019 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada 30 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami mahasiswa Papua sepanjang 2018 hingga pertengahan Agustus 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

Arif Maulana dari LBH Jakarta mengatakan, selama periode 2018-2019, dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua bukan hanya terjadi di Surabaya, melainkan juga di kota-kota lainnya. 

"Di Surabaya ada 9 kasus, ini Surabaya dan Malang. Dua kasus di antaranya baru saja terjadi. Di Jakarta ada 4 kasus, di Semarang ada 4 kasus, di Bali ada 5 kasus, di Papua ada 8 kasus. Jadi total ada 30 kasus," tutur Arif dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: LBH Papua: Penambahan Pasukan ke Papua Akan Munculkan Masalah Baru

Ia menyebut, 30 catatan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi tersebut mulai dari intimidasi, ancaman kekerasan, tindakan rasis, penggerebakan asrama, pembubaran aksi diskusi, penangkapan, penangkapan sewenang-wenang hingga penganiayaan.

"Kalau bicara korban sudah banyak sekali. Kami mencatat kurang lebih ada 250 orang yang jadi korban," ucap dia. 

Akibat terjadinya beberapa peristiwa tersebut, lanjut dia, mahasiswa Papua kerap mengalami beberapa pelanggaran HAM dan menjadi korban diskriminasi pelanggaran atas hak atas pendampingan hukum, rasial, hak untuk berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Ia menuturkan, beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa kota menunjukkan bahwa negara belum melindungi dan mengayomi warga negara sepenuhnya.

"Keberadaan aparatur negara belum mampu menjawab tantangan negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM," kata Arif. 

Baca juga: Sampai Kapan Pembatasan Internet di Papua? Ini Jawaban Menkominfo

Untuk itu, YLBHI mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan beberapa hal, antara lain melakukan penindakan untuk mengadili dan memberikan hukuman kepada oknum aparat yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua.

"Komnasham untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota TNI terlihat dalam video viral yang menyebar di media sosial beberapa hari terakhir.

Dalam video itu, terlihat seseorang yang diduga anggota TNI berseragam meminta agar mahasiswa Papua keluar dari asrama.

Dalam video juga terdengar teriakan bernada rasial terhadap para mahasiswa Papua.

Baca juga: Fadli Zon: Sebaiknya Presiden Segera ke Papua

Panglima Kodam V Brawijaya Mayjend TNI R Wisnoe Prasetja mengatakan, akan mendalami dugaan anggota TNI terlibat ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Dia berjanji akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti mengungkapkan ujaran rasial dalam pengamanan aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Nanti saya akan dalami, kami pelajari bukti-buktinya," kata Wisnoe, Rabu (21/8/2019).

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden