Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 7 Agustus 2019 | 16:33 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Muafaq dituntut dua tahun penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas vonis ini Muafaq menerima putusan, sementara jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan justice colloborator.

Hakim menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau Romy.

Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 20 Juta ke Pimpinan DPW PPP Jatim

Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 50 Juta ke Staf Khusus Menag

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.

Romy meminta Muafaq agar sepupunya yang lain bernama Abdul Wahab dibantu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Gresik. Menurut majelis hakim, Muafaq terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab sebagai bantuan dalam pencalonan Wahab.

Kompas TV Terdakwa kasus jual beli jabatan Kementerian Agama, Muafaq Wirahadi, mengaku telah memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy. Hal itu disampaikan Muafaq dalam pleidoi atau nota pembelaan yang ia sampaikan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Muafaq menyatakan, uang suap untuk Romy diberikan pada Maret 2019 sebesar Rp 50 juta. Uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih karena Muafaq merasa telah dibantu Romy untuk mendapatkan jabatannya, yaitu sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik. Dalam pleidoinya, Muafaq juga meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. #Romahurmuziy #SuapJabatan #KementerianAgama



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden