Kepala Kemenag Gresik Nonaktif: Saya Tak Memiliki Kemampuan Finansial..

Rabu, 24 Juli 2019 | 15:27 WIB
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi merasa tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat.

Muafaq merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Hal tersebut terasa sangat berat bagi saya. Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dan memberikan keringanan atas denda karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi," kata Muafaq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Muafaq juga berlasan tuntutan tersebut dirasa berat karena dirinya bertanggung jawab menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan.

"Izinkan juga saya menyampaikan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka karena keterbatasan ruang kebebasan saya saat ini. Sungguh saya sadari peristiwa ini melukai hati dan hari-hari mereka," kata Muafaq.

Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 20 Juta ke Pimpinan DPW PPP Jatim

Terakhir, ia juga merasa menyesal atas perbuatannya memberikan uang ke anggota DPR Ri sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Muafaq merasa pemberian itu tak dimaksudkan untuk menyuap Romahurmuziy.

Melainkan sebagai bentuk terima kasih karena Romahurmuziy telah membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah, lalai dan menyesal semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata dia.

Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 50 Juta ke Staf Khusus Menag

Sebelumnya, jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap Romahurmuziy atau Romy sebesar Rp 91,4 juta secara bertahap dalam periode Januari hingga 15 Maret 2019.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Baca juga: Anggota Pansel Sempat Tolak Muafaq Wirahadi Jadi Calon Kepala Kemenag Gresik

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag.

Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.

Kompas TV Jaksa menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Nonaktif, Muafaq Wirahadi, 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.<br /> <br /> Muafaq dinilai jaksa terbukti memberikan suap, kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy senilai Rp 91,4 juta secara bertahap.<br /> <br /> Pertimbangan jaksa yang memberatkan Muafaq karena sebagai pejabat negara, Muafaq tidak mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, permohonan muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden