Terjerat Kasus Suap, Kepala Kantor Kemenag Gresik Merasa Karir dan Relasi Sosialnya Hancur

Rabu, 24 Juli 2019 | 16:03 WIB
Aprillio Akbar Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi merasa karir dan relasi sosialnya hancur karena terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Muafaq saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Saya menyadari bahwa apa yang telah terjadi karena kesalahan dan kebodohan saya dalam mengungkapkan rasa terima kasih saya dan saya menyesal atas perbuatan saya. Karena akibat perbuatan tersebut, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh," kata Muafaq.

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Sejak awal dirinya terjerat, Muafaq mengaku terus bersikap kooperatif dalam rangkaian penyidikan hingga persidangan saat ini.

"Kepada penyidik, saya tuangkan dalam permohonan saya kepada Pimpinan KPK untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih pada pimpinan dan jaksa telah mengabulkan permihonan saya dan menetapkan saya sebagai justice collaborator," ujarnya.

Di sisi lain, Muafaq merasa tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat.

Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption ***   ,ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption *** ,
"Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dan memberikan keringanan atas denda karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi," ujarnya.

Muafaq juga beralasan tuntutan tersebut dirasa berat karena dirinya bertanggung jawab menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan yang meringankan hukumannya.

"Izinkan juga saya menyampaikan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka karena keterbatasan ruang kebebasan saya saat ini. Sungguh saya sadari peristiwa ini melukai hati dan hari-hari mereka," kata Muafaq.

Sebelumnya, jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sebesar Rp 91,4 juta secara bertahap dalam periode Januari hingga 15 Maret 2019.

Baca juga: Kepala Kemenag Gresik Nonaktif: Saya Tak Memiliki Kemampuan Finansial..

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.

Kompas TV Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah kritik keras dari Wasekjen PKB, Maman Imanulhaq terhadap kader PPP, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi yang menyatakan terkejut atas ucapan Wasekjen PKB Maman Imanulhaq. Menurutnya, pernyataan itu di luar garis komando PKB. Arwani menambahkan, kinerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak gagal. Ada beberapa prestasi yang ditorehkan Kementerian Agama di bawah Lukman Hakim Saifuddin. #Menag #LukmanHakimSaifuddin #KritikMenteriAgama



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden