Jaksa KPK: Harus Dipastikan Tak Ada Lagi Intervensi Politik di Kemenag

Rabu, 17 Juli 2019 | 17:12 WIB
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Sidang lanjutan terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengatakan, jajaran Kementerian Agama (Kemenag) harus memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Termasuk dalam urusan mutasi dan promosi jabatan.

Hal itu disampaikan jaksa Basir saat membacakan bagian pendahuluan surat tuntutan terhadap terdakwa Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Muafaq merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Harus dipastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam pengelolaan di ranah Kementerian Agama. Demikian para birokrat seperti terdakwa seyogyanya menolak segala bentuk intervensi politik dalam menjalankan tugasnya serta tidak memberikan segala bentuk imbalan apa pun," kata jaksa Basir.

Baca juga: Jaksa KPK: Seharusnya Kemenag Jadi Pemimpin dalam Penerapan Ajaran Agama, Akhlak dan Moral

Jaksa menganggap, kasus dugaan suap yang menjerat Muafaq Wirahadi menjadi cerminan tersendiri atas kondisi pengelolaan mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.

"Meskipun imbalan dibungkus dengan alasan apa pun namun ketika diiringi niat jahat, maka yang bathil tetaplah bathil meski pun dibungkus dengan alasan bisyaroh atau alasan lainnya. Karena pada dasarnya tidak akan tercampur antara hak dan yang bathil," kata jaksa Basir.

Jaksa juga memandang, Kemenag sepatutnya menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam urusan mendapatkan atau menjalankan suatu jabatan.

"Bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan tidaklah perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang-orang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan," kata jaksa Basir.

Baca juga: Duduk Perkara Viral Nama Kepala Kantor Kemenag Adalah Sosok Non-Muslim

Dalam kasus ini, Muafaq didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.

Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.

Kompas TV Dalam persidangan Hari ini (3/7), ajudan Menteri Agama Lukman Hakim saifuddin, Herry Purwanto mengakui pernah dititipi uang sepuluh juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk Menag. Herry menyebut tidak langsung melaporkan ke LukmanLantaran Lukman tengah berada di dalam rumah yang berada di lingkungan Ponpes Tebu Ireng.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden