KPK Ingatkan Pansel soal Rekam Jejak Capim KPK

Senin, 22 Juli 2019 | 22:51 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK untuk memperhatikan rekam jejak calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam tahapan seleksi berikutnya.

Hal itu menyusul diumumkannya 104 orang calon yang dinyatakan lulus uji kompetensi.

Mereka harus mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni tes psikologi. Tes itu akan digelar pada Minggu (28/7/2019) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta.

"Harapannya Pansel menyaring agar orang bermasalah tidak lolos dan jangan sampai orang yang ingin melemahkan KPK justru menjadi pimpinan KPK nantinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Ingin Masukan dari Masyarakat, Pansel Capim KPK Malah Banyak Terima Email dari Timses

Menurut Febri, aspek integritas patut menjadi pertimbangan utama dalam seleksi lanjutan calon pimpinan KPK, salah satunya terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan dari calon yang merupakan penyelenggara negara.

"Kalau tadi ada pihak pansel mengatakan bahwa para capim KPK ini sudah menandatangani dalam proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK, itu benar. Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan harta kekayaan itu juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi," kata Febri.

Ia menyatakan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan secara periodik juga harus dilihat oleh Pansel dalam menyeleksi calon.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu tolak ukur pencegahan korupsi yang krusial.

"Jadi bagaimana mungkin kalau capimnya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena itu KPK berharap ini menjadi concern dan perhatian yang serius dari Pansel nantinya," kata dia.

Febri juga mencontohkan pelaporan gratifikasi oleh calon dari penyelenggara negara.

Baca juga: 4 Jaksa Lolos Uji Kompetensi Capim KPK, Ini Nama-namanya

 

Febri mengatakan, dengan pelaporan gratifikasi, akan terlihat apakah calon pernah berkompromi dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatannya.

"Atau mereka menunjukkan sifat tegas menolak kalau ada pemberian. Nah kalau ada pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian dari pihak lain itu saya kira berarti memliki problem aspek integritas," kata dia.

Terakhir, Febri mengingatkan Pansel untuk menyeleksi calon-calon yang lolos dengan ketat sesuai aturan yang berlaku. KPK, kata dia, juga siap membantu menelusuri rekam jejak para calon.

"Dan masyarakat diharapkan berperan aktif untuk bisa memberikan informasi yang dimiliki di lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dari calon itu sendiri," ujar dia. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden