MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai

Senin, 22 Juli 2019 | 13:12 WIB
Hafidz Mubarak A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan persidangan perselisihan hasil pileg dengan pemohon calon anggota DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur 1 Bambang Haryo Soekarto.

Menurut Hakim MK Anwar Usman, rumusan dalil permohonan (posita) yang diajukan Bambang tak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum), sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

"Perkara Nomor 157-02-14/PHPU DPR-DPRD dengan pemohon Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur 1 DPR RI (tidak dilanjutkan pemeriksaannya). Alasan hukum, posita dan petitum tidak bersesuaian," ujar Anwar dalam persidangan yang digelar di Ruangan Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, (Senin 22/7/2019).

Baca juga: Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs atas Gerindra Digelar Senin Ini

Atas putusan mahkamah itu, pemeriksaan gugatan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon yang hadir tampak tidak memberikan respons. Mereka hanya mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Anwar hingga akhir.

Diketahui, Bambang meminta MK mendiskualifikasi rekan separtainya yang maju pada dapil yang sama, Rahmat Muhajirin. Sebab, Bambang menduga Rahmat melakukan politik uang.

Baca juga: Hingga Senin Pagi Ini, MK Tak Lanjutkan 14 Perkara Pileg

Permintaan tersebut tertuang dalam petitum permohonan gugatan sengketa yang dibacakan kuasa hukum Bambang, M Soleh, dalam sidang sengketa hasil pileg, Selasa (9/7/2019) lalu.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg DPR RI Dapil 1 Jawa Timur Partai Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin," kata Soleh.

Soleh mengatakan, seharusnya Bambang mendapat 87.000 suara pada Pileg 2019. Namun, berdasarkan hasil suara yang ditetapkan KPU, caleg nomor urut 01 itu hanya mendapat 52.451 suara.

Sebaliknya, menurut hasil yang ditetapkan KPU, Rahmat mendapat 86.274 suara. Padahal, berdasarkan penghitungan suara versi Bambang, Rahmat seharusnya mengantongi 30.000 suara.

 

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden