PPP Pasrahkan soal Jatah Menteri ke Presiden Jokowi

Jumat, 19 Juli 2019 | 22:20 WIB
Acep Nazmudin Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Kota Serang, Banten, Jumat (19/7/2019).

SERANG, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa, menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Joko Widodo soal siapa yang akan ditunjuk menjadi menteri.

Sedikit atau banyak jatah menteri dari PPP, Suharso tidak masalah. 

"Presiden pasti tahu dalam setiap partai itu siapa yang diperlukan, pasti beliau punya informasi yang jauh lebih lengkap," kata Suharso, di sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Kota Serang, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: PPP Buka Peluang Ketua Umum Diisi dari Luar Partai

Suharso mengatakan, partainya tidak akan mendikte Jokowi untuk urusan memilih menteri.

PPP, kata dia, akan menerima posisi menteri apa pun yang dikehendaki oleh presiden. Termasuk posisi Menteri Agama yang di periode sebelumnya dipegang oleh PPP.

Sementara, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani berharap partainya kebagian jatah sebanyak-banyaknya mengisi posisi menteri. 

Tapi, serupa dengan Suharso, dia bilang PPP akan menerima apa pun keputusan dari presiden. 

"Kalau harapan sebanyak-banyaknya, tapi kan tentu Pak Presiden akan menggunakan prinsip proposionalitas," kata dia. 

Baca juga: Gelar Mukernas di Banten, PPP Belum Agendakan Pilih Ketum Baru

Soal Menteri Agama yang sudah dua kali kabinet berasal dari PPP, Asrul mengatakan, tidak terlalu berharap besar akan mendapatkan jatah serupa.

Jika tidak dapat pun, menurutnya, PPP tidak akan kecewa. 

"Kami serahkan ke Pak Presiden saja, yang jelas kalau pun tidak diberi portofolio Menteri Agama, enggak mutung, itu saja," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden